[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 19, 2022

PJU-Polres-Salatiga-Kalahkah-Wartawan-2-1-Dalam-Lomba-Tarik-Tambang
PJU Polres Salatiga Kalahkah Wartawan 2-1 Dalam Lomba Tarik Tambang
Keseruan lomba tarik tambang tampak warnai peringatan HUT Bhayangkara Ke 76 yang digelar Polres Salatiga, di Lapangan Bhayangkara mapolres setempat, Minggu (19/06/2022).
Pesan-Ganjar-Buat-Suporter-Sepakbola-Ayo-Tertib,-Jaga-Persahabatan-dan-Kedamaian
Pesan Ganjar Buat Suporter Sepakbola: Ayo Tertib, Jaga Persahabatan dan Kedamaian
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan pesan khusus bagi para suporter sepakbola tanah air. Berkaca pada pengalaman terakhir dimana dua suporter Persib Bandung meninggal dunia saat memberikan...
AS-Warga-Ledok,-Pelaku-Pembunuhan-Penjual-Kopi-di-Senjoyo-Tertangkap
AS Warga Ledok, Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Senjoyo Tertangkap
AS pelaku pembunuhan terhadap Sumiyati (41) seorang penjual kopi dikawasan wisata Umbul Senjo, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. Pelaku sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar