[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 19, 2022

PJU-Polres-Salatiga-Kalahkah-Wartawan-2-1-Dalam-Lomba-Tarik-Tambang
PJU Polres Salatiga Kalahkah Wartawan 2-1 Dalam Lomba Tarik Tambang
Keseruan lomba tarik tambang tampak warnai peringatan HUT Bhayangkara Ke 76 yang digelar Polres Salatiga, di Lapangan Bhayangkara mapolres setempat, Minggu (19/06/2022).
Pesan-Ganjar-Buat-Suporter-Sepakbola-Ayo-Tertib,-Jaga-Persahabatan-dan-Kedamaian
Pesan Ganjar Buat Suporter Sepakbola: Ayo Tertib, Jaga Persahabatan dan Kedamaian
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan pesan khusus bagi para suporter sepakbola tanah air. Berkaca pada pengalaman terakhir dimana dua suporter Persib Bandung meninggal dunia saat memberikan...
AS-Warga-Ledok,-Pelaku-Pembunuhan-Penjual-Kopi-di-Senjoyo-Tertangkap
AS Warga Ledok, Pelaku Pembunuhan Penjual Kopi di Senjoyo Tertangkap
AS pelaku pembunuhan terhadap Sumiyati (41) seorang penjual kopi dikawasan wisata Umbul Senjo, dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. Pelaku sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved