[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: September 10, 2024

Sukseskan Program Presiden Terpilih, Pemkot Salatiga Gelar Gladi Program Makan Bergizi Gratis
Sukseskan Program Presiden Terpilih, Pemkot Salatiga Gelar Gladi Program Makan Bergizi Gratis
Pemkot Salatiga menggelar Gladi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di beberapa sekolah pada Senin, 9 September 2024, sebagai persiapan menyambut kunjungan Presiden dan Wapres terpilih pada 12 September...
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga berhasil menyelesaikan pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat Kelurahan untuk Pilkada serentak 2024. Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, menjelaskan bahwa DPSHP merupakan perbaikan dari daftar pemilih sementara (DPS) yang sebelumnya telah ditetapkan. KPU juga mengimbau masyarakat yang belum terdata untuk melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Setelah pleno di tingkat kelurahan, DPSHP akan diplenokan di tingkat kecamatan pada 10-12 September 2024, sebelum KPU Kota Salatiga menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 15-21 September 2024. S
KPU Kota Salatiga Selesaikan DPSHP Tingkat Kelurahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga berhasil menyelesaikan pleno daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) di tingkat Kelurahan untuk Pilkada serentak 2024. Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut