[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: September 16, 2024

ilustrasi Jenazah
Mayat Lelaki Berbaju Batik Ditemukan di Selokan Belakang Sebuah Hotel di Bandungan
Pada Senin (16/9/2024), warga Dusun Duren, Bandungan, Kabupaten Semarang, dikejutkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki di selokan belakang sebuah hotel. Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh...
Leazous Community Salatiga, komunitas lintas generasi, mengadakan bakti sosial bertajuk “Meruwat Jiwa Menyemai Kasih Sayang” di Pendopo Joglo Pulutan, Salatiga pada Minggu (15/09/24). Acara ini merupakan agenda rutin setiap bulan Ramadhan dan Bulan Maulid yang didedikasikan untuk anak yatim di Salatiga dan sekitarnya.
Masuki Bulan Maulid, Leazous Community Salatiga Kembali Konsisten Berbagi untuk Anak Yatim
Leazous Community Salatiga, komunitas lintas generasi, mengadakan bakti sosial bertajuk “Meruwat Jiwa Menyemai Kasih Sayang” di Pendopo Joglo Pulutan, Salatiga pada Minggu (15/09/24). Acara ini merupakan...
Anto Mukti Putranto Tegaskan Tidak Ada Istilah kandang banteng di Pilgub Jateng 2024
Anto Mukti Putranto Tegaskan Tidak Ada Istilah "kandang banteng" di Pilgub Jateng 2024
Letnan Jenderal TNI (Purn) Anto Mukti Putranto, Ketua Tim Pemenangan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah 2024, menegaskan bahwa tidak ada istilah "kandang banteng" di Jawa Tengah,...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut