[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: November 30, 2024

Circularva bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang menyelenggarakan acara Seremonial Penyerahan MoU Kerjasama Optimalisasi Pengelolaan Sampah Organik melalui Program Rumah Maggot, yang berlangsung di Rumah Maggot Kabupaten Semarang, TPA Blondo, Kecamatan Bawen, Jawa Tengah.
Pengelolaan Sampah Organik Kabupaten Semarang Melalui Optimalisasi Program Rumah Maggot
Circularva bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang menyelenggarakan acara Seremonial Penyerahan MoU Kerjasama Optimalisasi Pengelolaan Sampah Organik melalui Program Rumah Maggot, yang berlangsung...
Yasip Khasani Sebut Tingkat Partisipasi Pilkada Kota Salatiga 2024 Turun
Yasip Khasani Sebut Tingkat Partisipasi Pilkada Kota Salatiga 2024 Turun
Tingkat partisipasi pada Pilkada di Salatiga yang digelar pada 27 November 2024 dilaporkan mengalami penurunan, dari 89 persen pada periode sebelumnya menjadi sekitar 80 persen.

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar