[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: November 30, 2024

Circularva bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang menyelenggarakan acara Seremonial Penyerahan MoU Kerjasama Optimalisasi Pengelolaan Sampah Organik melalui Program Rumah Maggot, yang berlangsung di Rumah Maggot Kabupaten Semarang, TPA Blondo, Kecamatan Bawen, Jawa Tengah.
Pengelolaan Sampah Organik Kabupaten Semarang Melalui Optimalisasi Program Rumah Maggot
Circularva bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang menyelenggarakan acara Seremonial Penyerahan MoU Kerjasama Optimalisasi Pengelolaan Sampah Organik melalui Program Rumah Maggot, yang berlangsung d...
Yasip Khasani Sebut Tingkat Partisipasi Pilkada Kota Salatiga 2024 Turun
Yasip Khasani Sebut Tingkat Partisipasi Pilkada Kota Salatiga 2024 Turun
Tingkat partisipasi pada Pilkada di Salatiga yang digelar pada 27 November 2024 dilaporkan mengalami penurunan, dari 89 persen pada periode sebelumnya menjadi sekitar 80 persen.

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved