[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Maret 23, 2025

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mendesak otoritas pendidikan untuk meninjau kembali kebijakan full day school yang diterapkan di satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, dengan alasan dampak negatif bagi peserta didik. Desakan ini disampaikan dalam rapat pleno pertama PWNU Jateng tahun 2025 yang berlangsung di aula Gedung NU Jateng, Semarang, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
PWNU Jateng Desak Evaluasi Full Day School, Soroti Dampak bagi Peserta Didik
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah mendesak otoritas pendidikan untuk meninjau kembali kebijakan full day school yang diterapkan di satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, dengan...
Jasamarga Transjawa Tol Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Jasamarga Transjawa Tol Pastikan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2025
Dalam rangka menghadapi arus mudik dan balik Idul Fitri 1446 Hijriah, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menggelar Konferensi Pers Siaga Operasional Idul Fitri 2025 untuk menyampaikan kesiapan layanan operasional...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut