[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 9, 2025

Pemerintah Kabupaten Semarang kembali menyelenggarakan program armada balik lebaran gratis untuk warga yang bekerja di Jakarta, sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya. Program ini difasilitasi oleh Pemkab Semarang dan dilepas langsung oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, di Terminal Tipe A Bawen, Kabupaten Semarang, pada Rabu, 9 April 2025.
Cerita Irfan, Kuli Proyek Asal Kabupaten Semarang Bisa Hemat Jutaan Rupiah Gegara Ikut Program Balik Gratis
Pemerintah Kabupaten Semarang kembali menyelenggarakan program armada balik lebaran gratis untuk warga yang bekerja di Jakarta, sebagai bentuk kepedulian terhadap warganya. Program ini difasilitasi oleh...
Program Serapan Gabah dan Beras (Sergab) merupakan inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Semarang. Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Moh Edy Sukarno, menyampaikan hal ini di Ungaran pada Rabu, 9 April 2025.
Dispertanikap Sebut Program 'Sergab' Peluang Besar Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Program Serapan Gabah dan Beras (Sergab) merupakan inisiatif Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Semarang. Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang,...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar