[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 26, 2025

Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) SO Serbaindo menyelenggarakan Wisuda Ke-10 yang diikuti 93 lulusan sebagai upaya menghadirkan solusi di tengah tantangan ekonomi dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Kegiatan ini melibatkan CEO Serbaindo Grup, Papi Iman, dan dihadiri oleh orang tua wisudawan, perwakilan dari Polres, Kodim 411, Disperinaker Kota Salatiga, serta para tamu dari instansi pendidikan dan mitra nasional.
Serbaindo Grup Gelar Wisuda Ke-10, Luncurkan Program Kerja Internasional di Tengah Badai PHK
Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) SO Serbaindo menyelenggarakan Wisuda Ke-10 yang diikuti 93 lulusan sebagai upaya menghadirkan solusi di tengah tantangan ekonomi dan maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK)....
Pemeliharaan-Jembatan-Gedawang-Tol-Semarang–Solo
Pemeliharaan Jembatan Gedawang Tol Semarang–Solo
Kegiatan pemeliharaan jembatan Gedawang KM422A Tol Semarang-Solo ruas Banyumanik arah Ungaran saat ini telah beralih ke lajur sebelah kanan. Pemeliharaan ini dilakukan oleh PT. Trans Marga Jateng. Lokasi...
Truk-Terguling-di-Jl
Truk Terguling di Jl. Lingkar Pati
Kecelakaan melibatkan truk terguling di Jl. Lingkar Pati arah ke Kudus sebelum jembatan lingkar Pati, yang menyebabkan diberlakukannya sistem contraflow untuk mengatur lalu lintas. Peristiwa ini melibatkan...

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo