[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 19, 2025

PLN Group menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pemasaran Bersama Integrated Business Solution untuk menghadirkan layanan satu pintu yang terintegrasi. Kolaborasi ini melibatkan PLN Icon Plus dan anak perusahaan PLN Group lainnya di wilayah kerja PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.
PLN Group Perkuat Sinergi Layanan Terpadu di Jateng-DIY, PLN Icon Plus Dorong Transformasi Digital
PLN Group menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pemasaran Bersama Integrated Business Solution untuk menghadirkan layanan satu pintu yang terintegrasi. Kolaborasi ini melibatkan PLN Icon Plus...
Bunda Literasi Kota Salatiga, Retno Robby Hernawan, menginisiasi kegiatan membacakan buku cerita anak secara serentak bersama 1.275 ibu di Salatiga. Kegiatan ini digelar di Kota Salatiga dalam rangka memperingati HUT ke-1.275 kota tersebut. Acara berlangsung pada momen peringatan HUT Salatiga ke-1.275 dan berhasil mencatatkan rekor di Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) dengan nomor 912.
Pecahkan Rekor Leprid, Ribuan Orang Tua di Salatiga Bacakan Dongeng ke Anaknya
Bunda Literasi Kota Salatiga, Retno Robby Hernawan, menginisiasi kegiatan membacakan buku cerita anak secara serentak bersama 1.275 ibu di Salatiga. Kegiatan ini digelar di Kota Salatiga dalam rangka memperingati...

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo