Kasasi Ditolak MA, Vonis Mati Pembunuh Mantan Pacar di Kendal Resmi Inkrah
Mahkamah Agung menolak kasasi Muhamad Gunawan (23), terpidana pembunuhan berencana terhadap mantan pacarnya, Baladiva Nisrina Maheswari, dalam putusan Nomor 959 K/Pid/2026. Putusan yang diumumkan pada Rabu (15/7/2026) itu menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kendal dan Pengadilan Tinggi Semarang, sehingga berkekuatan hukum tetap. Terpidana tetap dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun sesuai ketentuan KUHP baru.