KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang Digugat Pemilik Asal Tanah

Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang Digugat Pemilik Asal Tanah

Pengelola Perumahan di Cebolok Semarang Digugat Pemilik Asal Tanah

SEMARANG – Pemukiman di Cebolok yang dulu berada di Kecamatan Gayamsari Kota Semarang sempat ramai menjadi perbincangan publik karena penggusuran warga disana secara paksa dan berlangsung ricuh. Kini kampung ini sudah berubah menjadi kawasan perumahan Mutiara Arteri Regency.

Namun, pengelola perumahan tersebut yakni PT Mutiara Arteri Property sedang mengalami masalah. Buktinya, pengelola perumahan digugat oleh Budiarto Siswojo, selaku pemilik asal tanah di kawasan Cebolok.

PT Mutiara Arteri Property digugat karena diduga memberikan keterangan yang tidak benar tentang luas tanah yang menjadi objek jual beli, sehingga terjadi overlapping sertifikat.

Kuasa hukum pemilik asal tanah, Evarisan dan Joko Susanto menyebut PT Mutiara Arteri Property telah wanprestasi dan mengingkari kesepakatan jual beli tanah seluas kurang lebih 15 hektar yang kini sudah dipecah menjadi 300-an sertifikat. Apalagi pada persidangan diketahui pembeli tanah yakni PT Mutiara Arteri Regency belum membayar lunas namun diklaim sudah menguasai sertifikat.

“Kita layangkan dua gugatan yaitu terkait melawan hukum dan wanprestasi. Semuanya masih proses sidang di pengadilan,” jelasnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (7/9/2022).

“Yang jelas pengembang perumahan belum bayar lunas tanah tersebut kepada klien kami. Kalau sudah cicil memang benar, tapi nyatanya ada masalah internal adanya gugatan ini,” tambahnya.

Kini pihaknya berharap permasalahan dari kedua belah pihak ini bisa selesai dengan baik. Disisi lain dirinya juga mengimbau kepada calon konsumen untuk hati-hati jika akan membeli perumahan.

“Kami tidak ngomong bahwa PT Mutiara Arteri Property bermasalah atau sebagainya. Tapi konsumen perlu hati-hati mengingat ini masih ada proses hukum di pengadilan,” paparnya.

Terkait gugatan ini, kuasa hukum tergugat, Michael Deo belum bersedia memberikan keterangan kepada media usai mengikuti sidang di PN Semarang. “Maaf kami buru-buru, mau ada urusan, belum bisa (memberikan keterangan),” imbuhnya.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]