KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Isi Waktu Luang dengan Judi, Sembilan Orang Ditangkap Polisi

Isi Waktu Luang dengan Judi, Sembilan Orang Ditangkap Polisi

Isi Waktu Luang dengan Judi, Sembilan Orang Ditangkap Polisi

Polres Semarang berhasil mengamankan sembilan pelaku judi dari dua lokasi berbeda dalam giat operasi penyakit masyarakat selama bulan suci Ramadan. Pelaku judi online diamankan di wilayah Ungaran dan pelaku judi dadu kopyok diamankan di Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti seperti uang tunai, ATM, handphone, plastik terpal, mata dadu, tempurung kelapa, dan alas kayu. Para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP.
(Foto/dok. Humas Polres Semarang)
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein (tengah) menunjukkan barang bukti tindak pidana perjudian yang berhasil diungkap belum lama ini.

[@]Polres Semarang mengamankan sembilan pelaku judi di dua lokasi berbeda. Hal itu merupakan hasil dari giat operasi penyakit masyarakat selama bulan suci ramadan.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein, satu pelaku diamankan dari wilayah Ungaran dan delapan sisanya diamankan dari Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.

“Yang di Ungaran itu perantara judi online, yang di Kaliwungu jenis judi dadu kopyok,” ujarnya di Mapolres Semarang belum lama ini.

Kronologi penangkapan, lanjut Kresnawan, berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 11 Maret 2023 lalu bahwa telah terjadi dugaan tindak perjudian jenis togel Sidney, Hongkong dan Singapura yang dilakukan oleh AT (38).

“Tersangka ini bertindak sebagai perantara atau pengepul bagi masyarakat yang hendak memasang togel,” terangnya.

Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp200 ribu, 1 buah ATM, serta 2 unit handphone yang digunakan sebagai sarana untuk memasang judi togel.

Sementara untuk judi jenis dadu kopyok, Kresnawan mengungkapkan perjudian itu dilakukan di salah satu rumah warga. Berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 9 Maret 2023 bahwa di dalam salah satu rumah warga di Desa Papringan sering digunakan untuk kegiatan judi dadu kopyok.

“Kami bersama dengan Polsek Kaliwungu melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan 8 pelaku judi termasuk pemilik rumah,” urainya.

Dari keterangan pelaku, mereka berdalih hanya mengisi waktu luang dengan berjudi. “Apapun alasannya, tetap merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Dari tangan para pelaku judi dadu kopyok, Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya total uang tunai sebesar Rp 2,5 juta, 1 plastik terpal yang digunakan sebagai alas, 3 buah mata dadu dan 1 tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok, serta 1 buah alas yang terbuat dari kayu.

“Saat ini para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Semarang, dan kepada para pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]