Satpol PP Semarang Segel 22 Kamar Rusunawa Kudu karena Tunggakan Sewa
Satpol PP Kota Semarang menyegel 22 kamar Rusunawa Kudu, Kecamatan Genuk, pada Rabu (19/8/2026) karena penghuni belum melunasi tunggakan sewa. Dari rencana penyegelan 30 kamar, delapan penghuni membayar tunggakan saat petugas datang. Penghuni yang kamarnya disegel diberi waktu dua hari untuk melunasi seluruh tunggakan.