Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur BI, Destry Damayanti Jadi Pejabat Sementara
Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Pengunduran diri tersebut diumumkan Pejabat Sementara Gubernur BI Destry Damayanti, Senin (27/7/2026), setelah Presiden menerima surat pengunduran diri Perry. Sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, Destry ditetapkan sebagai Pejabat Gubernur Sementara untuk memastikan operasional dan pengambilan kebijakan bank sentral tetap berjalan normal.