RASIKAFM.COM | UNGARAN – Bawaslu Kabupaten Semarang melakukan pengawasan Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang untuk Pemilihan Tahun 2024, baik melalui media maupun pengawasan langsung di Kantor KPU Kabupaten Semarang pada tanggal 24-26 Agustus 2024.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan KPU Kabupaten Semarang melaksanakan Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang untuk Pemilihan Tahun 2024, serta membuka layanan helpdesk di Kantor KPU Kabupaten Semarang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami juga melakukan mitigasi dengan mengupayakan pencegahan terhadap adanya pelanggaran pidana pemilihan, administrasi, etik dan sengketa pemilihan,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto, Selasa (27/8/2024).
Dijelaskan Agus, pencegahan yang dilakukan di antaranya melakukan sosialisasi kepada partai politik, terkait potensi pelanggaran dan sengketa pada tahapan pendaftaran Cabup dan Cawabup tahun 2024, memberikan surat imbauan kepada KPU, partai politik, dan stakeholder terkait Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
“Kami bentuk tim untuk memfasilitasi pengawasan yang melibatkan unsur pimpinan dan sekretariat serta membuka posko aduan pada tahapan pencalonan,” jelas Agus.
Pada tahapan pendaftaran, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat ke Kantor KPU Kabupaten Semarang, maupun melalui akun SILONKADA. Meliputi pengawasan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran, pengawasan terhadap persyaratan pencalonan oleh partai politik dan pengawasan persyaratan calon beserta dokumennya.
“Selain itu, fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta terkait tentang tidak adanya penggunaan fasilitas negara,” tegasnya.
Setelah pengawasan pendaftaran, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan Pemeriksaan Kesehatan (Rikes) di Rumah Sakit Kariadi Semarang. Masing-masing Bacalon akan dilakukan pemeriksaan kesehatan selama 2 hari. Sesuai tahapan yang diatur di PKPU pencalonan, Rikes dilaksanakan mulai saat pendaftaran yaitu 27 Agustus sampai dengan 2 September 2024.
“Pada tahapan ini, kami akan memastikan bahwa rikes dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang sudah diatur dalam surat KPU Nomor 1090,” tandasnya. (win)