Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Debtcollector (DC) yang terlibat dalam tindakan arogan. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (7/12/2023), menyatakan bahwa leasing memiliki hak untuk menyewa jasa penagihan, termasuk DC, namun dengan syarat tidak boleh menggunakan penekanan, pengancaman, atau tindakan kekerasan terhadap kreditur.