KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Foto:Dok/IST
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Semarang – Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum terhadap debt collector (DC) yang melakukan praktik arogan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, di kantornya pada Kamis (7/12/2023).

Dirreskrimum menjelaskan bahwa leasing memiliki hak untuk menyewa jasa penagihan, khususnya melalui DC, kepada kreditur yang mengalami masalah pembayaran. Namun, tindakan penekanan, pengancaman, atau kekerasan dari pihak DC terhadap kreditur dilarang.

Kegiatan DC yang dilakukan dengan cara arogan dianggap melanggar aturan dan dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Dirreskrimum mengingatkan para penyedia jasa penagihan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Leasing berhak melapor ke pihak kepolisian terkait kemacetan pembayaran. Dan untuk eksekusi yang macet di kreditur adalah kewenangan dari pengadilan setelah ada penetapan. Jadi tidak ada leasing menerima surat kuasa dan menarik secara paksa. Tugas DC adalah tugas penagihan utang atau tunggakan macet,” ucap Kombes Pol Johanson .

Masyarakat Diimbau Melaporkan

Dirreskrimum meminta masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh DC segera melapor, dan Polda Jateng akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ucapan terima kasih disampaikan kepada masyarakat yang mengapresiasi penanganan kasus DC, yang diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan delapan DC yang bertindak arogan di Kota Semarang setelah menerima dua laporan. Meski ada pelaku yang sudah diamankan, masih terdapat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diimbau untuk segera menyerahkan diri. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku dan barang bukti sedang berlangsung lebih lanjut.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang