URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas Debtcollector (DC) yang terlibat dalam tindakan arogan. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (7/12/2023), menyatakan bahwa leasing memiliki hak untuk menyewa jasa penagihan, termasuk DC, namun dengan syarat tidak boleh menggunakan penekanan, pengancaman, atau tindakan kekerasan terhadap kreditur.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Foto:Dok/IST
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
featured-img

Semarang – Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum terhadap debt collector (DC) yang melakukan praktik arogan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, di kantornya pada Kamis (7/12/2023).

Dirreskrimum menjelaskan bahwa leasing memiliki hak untuk menyewa jasa penagihan, khususnya melalui DC, kepada kreditur yang mengalami masalah pembayaran. Namun, tindakan penekanan, pengancaman, atau kekerasan dari pihak DC terhadap kreditur dilarang.

Kegiatan DC yang dilakukan dengan cara arogan dianggap melanggar aturan dan dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Dirreskrimum mengingatkan para penyedia jasa penagihan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Leasing berhak melapor ke pihak kepolisian terkait kemacetan pembayaran. Dan untuk eksekusi yang macet di kreditur adalah kewenangan dari pengadilan setelah ada penetapan. Jadi tidak ada leasing menerima surat kuasa dan menarik secara paksa. Tugas DC adalah tugas penagihan utang atau tunggakan macet,” ucap Kombes Pol Johanson .

Masyarakat Diimbau Melaporkan

Dirreskrimum meminta masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh DC segera melapor, dan Polda Jateng akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ucapan terima kasih disampaikan kepada masyarakat yang mengapresiasi penanganan kasus DC, yang diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan delapan DC yang bertindak arogan di Kota Semarang setelah menerima dua laporan. Meski ada pelaku yang sudah diamankan, masih terdapat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diimbau untuk segera menyerahkan diri. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku dan barang bukti sedang berlangsung lebih lanjut.

BACA JUGA :

Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Jelang 1 Juli Polisi Salatiga Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Semarang bersama Pemerintah Kabupaten Semarang dan Baznas Kabupaten Semarang memulai program bedah tiga rumah tidak layak huni yang ditandai peletakan batu pertama di Kelurahan Candirejo, Ungaran Barat, Senin (29/6/2026). Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian layak sekaligus memperkuat sinergi lintas instansi dalam membantu warga yang membutuhkan.
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Semarang Wujudkan Hunian Layak bagi Tiga Warga
Sebanyak 56 atlet kategori beginner putra dan putri dari sejumlah kota di Indonesia mengikuti Kapolres Salatiga Padel Cup 2026 di Padel Beans, Salatiga, Sabtu-Minggu (27–28/6). Kejuaraan yang digelar Polres Salatiga bersama Pengurus Besar Padel Indonesia Kota Salatiga ini menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara sekaligus upaya memperkenalkan olahraga padel serta mendorong pembinaan atlet muda.
Jelang HUT Bhayangkara, PBPI Salatiga gelar Kapolres Cup 2026
Pemadaman listrik bergilir pada Rabu (24/6/2026) menyebabkan traffic light di Perempatan Jetis, Kota Salatiga, tidak berfungsi dan berpotensi memicu kemacetan serta kecelakaan lalu lintas. Menanggapi kondisi tersebut, Satlantas Polres Salatiga menerjunkan lima personel untuk melakukan pengaturan arus kendaraan secara manual, membantu penyeberang jalan, serta memberikan imbauan keselamatan hingga pasokan listrik kembali normal dan lampu lalu lintas beroperasi kembali.
Listrik Padam, Arus Lalin Terdampak, Anggota Satlantas Salatiga Amankan Jalanan dari Kemacetan
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut