KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Foto:Dok/IST
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Semarang – Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum terhadap debt collector (DC) yang melakukan praktik arogan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, di kantornya pada Kamis (7/12/2023).

Dirreskrimum menjelaskan bahwa leasing memiliki hak untuk menyewa jasa penagihan, khususnya melalui DC, kepada kreditur yang mengalami masalah pembayaran. Namun, tindakan penekanan, pengancaman, atau kekerasan dari pihak DC terhadap kreditur dilarang.

Kegiatan DC yang dilakukan dengan cara arogan dianggap melanggar aturan dan dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Dirreskrimum mengingatkan para penyedia jasa penagihan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Leasing berhak melapor ke pihak kepolisian terkait kemacetan pembayaran. Dan untuk eksekusi yang macet di kreditur adalah kewenangan dari pengadilan setelah ada penetapan. Jadi tidak ada leasing menerima surat kuasa dan menarik secara paksa. Tugas DC adalah tugas penagihan utang atau tunggakan macet,” ucap Kombes Pol Johanson .

Masyarakat Diimbau Melaporkan

Dirreskrimum meminta masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh DC segera melapor, dan Polda Jateng akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ucapan terima kasih disampaikan kepada masyarakat yang mengapresiasi penanganan kasus DC, yang diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan delapan DC yang bertindak arogan di Kota Semarang setelah menerima dua laporan. Meski ada pelaku yang sudah diamankan, masih terdapat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diimbau untuk segera menyerahkan diri. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku dan barang bukti sedang berlangsung lebih lanjut.

Knowledge

Tidak ada postingan.

Kabar Terkini

POPULER

Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar Job Fair ke-49 pada 22–23 Oktober 2026 di Balairung UKSW, Salatiga, pukul 09.00–16.00 WIB. Kegiatan gratis dan terbuka untuk umum ini menghadirkan 393 lowongan dari lebih dari 35 perusahaan dan sekolah, serta menyediakan lokakarya karier, konsultasi kesiapan kerja, dan kesempatan mengikuti tes seleksi secara langsung.
393 Loker dari 35 Perusahaan Tersedia dalam Job Fair UKSW ke-49
Kontingen sambo Kota Salatiga meraih tiga medali emas, satu perak, dan satu perunggu pada hari pertama Porprov Jawa Tengah 2026, Kamis (22/10). Medali emas dipersembahkan Michel Angelo, Nanda Bagus Yuniarta, dan Rendi Dwi Kuncoro. Sementara itu, Pradipa Bagaskara Pratama meraih perak dan Surya Adji Nugroho menyumbangkan perunggu.
Sambo Salatiga Borong Tiga Emas dalam Porprov Jateng
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Siswi MTsN Salatiga Raih Medali Emas dalam Lomba KREASI 2026 di Yogyakarta
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Pendidikan menyalurkan insentif kesejahteraan kepada 1.009 guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan, Senin (19/10/2026). Dengan total alokasi anggaran Rp6,642 miliar, bantuan ini menjadi bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pendidik. Wali Kota Robby Hernawan juga mendorong penguatan pendidikan karakter, pencegahan perundungan, serta adaptasi guru terhadap perkembangan teknologi.
Alhamdulillah! Pemkot Salatiga Berikan Insentif 1.009 Guru Non-ASN
[pekok2]