KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Polda Jateng Tegas Terhadap Debt Collector yang Melanggar Hukum

Foto:Dok/IST
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Semarang – Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan hukum terhadap debt collector (DC) yang melakukan praktik arogan. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, di kantornya pada Kamis (7/12/2023).

Dirreskrimum menjelaskan bahwa leasing memiliki hak untuk menyewa jasa penagihan, khususnya melalui DC, kepada kreditur yang mengalami masalah pembayaran. Namun, tindakan penekanan, pengancaman, atau kekerasan dari pihak DC terhadap kreditur dilarang.

Kegiatan DC yang dilakukan dengan cara arogan dianggap melanggar aturan dan dapat menciptakan kekhawatiran di masyarakat. Dirreskrimum mengingatkan para penyedia jasa penagihan untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

“Leasing berhak melapor ke pihak kepolisian terkait kemacetan pembayaran. Dan untuk eksekusi yang macet di kreditur adalah kewenangan dari pengadilan setelah ada penetapan. Jadi tidak ada leasing menerima surat kuasa dan menarik secara paksa. Tugas DC adalah tugas penagihan utang atau tunggakan macet,” ucap Kombes Pol Johanson .

Masyarakat Diimbau Melaporkan

Dirreskrimum meminta masyarakat yang mengalami penarikan paksa oleh DC segera melapor, dan Polda Jateng akan menindaklanjuti pelaporan tersebut. Ucapan terima kasih disampaikan kepada masyarakat yang mengapresiasi penanganan kasus DC, yang diharapkan menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan delapan DC yang bertindak arogan di Kota Semarang setelah menerima dua laporan. Meski ada pelaku yang sudah diamankan, masih terdapat pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diimbau untuk segera menyerahkan diri. Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan Pasal 363, 365, dan 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. Proses hukum terhadap para pelaku dan barang bukti sedang berlangsung lebih lanjut.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]