KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur

SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur

SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur

Pemohon SIM baru saat mengerjakan ujian teori di Satpas Satlantas Polres Salatiga (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satlantas Polres Salatiga memastikan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru maupun perpanjangan, dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau mengurus langsung ke Satuan Penyelenggara

Administrasi SIM (Satpas) tanpa melalui perantara atau calo.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta DS, mengatakan jika pemohon SIM baru wajib memenuhi sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, registrasi, pengambilan foto, hingga mengikuti ujian teori dan praktik.

“Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah mendaftar, pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dilanjutkan registrasi, foto SIM, ujian teori, kemudian ujian praktik,” jelas Henry, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, ujian praktik SIM dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di lapangan praktik Satpas, sedangkan tahap kedua dilakukan di lapangan setelah pemohon dinyatakan lulus tahap sebelumnya.

“Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM baru kemudian dicetak,” katanya.

Sementara untuk perpanjangan SIM, prosesnya lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, foto, hingga pencetakan SIM baru.

AKP Henry menegaskan, masyarakat yang ingin membuat SIM tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga.

“Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar langsung datang ke Satpas terdekat. Jangan melalui calo atau orang yang menjanjikan bisa membantu. Kami akan melayani dan memberikan arahan apabila pemohon belum memahami prosesnya,” ujarnya.

Rincian Biaya SIM

Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, menjelaskan biaya penerbitan SIM mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Untuk penerbitan SIM baru, biaya PNBP yang harus dibayarkan yakni:

  •  SIM A baru sebesar Rp120.000.
  • SIM C baru sebesar Rp100.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM:

  • SIM A sebesar Rp80.000.
  • SIM C sebesar Rp75.000.
  • SIM D sebesar Rp50.000.

“Untuk SIM B, baik SIM B I, SIM B II maupun SIM B Umum, biaya perpanjangan maupun penerbitan baru mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku,” kata Aiptu Joko.

Menurut Joko pembayaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan pemohon telah melengkapi persyaratan kesehatan serta psikologi.

“Pembayaran dilakukan melalui loket yang tersedia di ruang Satpas sesuai dengan ketentuan PNBP,” jelasnya.

Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga, salah seorang pemohon SIM mengaku puas mengikuti seluruh proses ujian pembuatan Sim.

“Prosesnya nyaman, dari awal sampai akhir tidak ada kendala. Pelayanan petugas juga cukup memuaskan,” ujar Adam.

Senada, Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, yang melakukan perpanjangan SIM C. Mengaku proses perpanjangan SIM berjalan mudah dan lancar.

“Prosesnya sangat mudah, tahap demi tahap bisa dilalui. Petugas juga memberikan arahan dengan jelas dan ramah,” ujarnya.

Sementara itu, Sony Setiawan (40), warga Salatiga, yang mengikuti ujian SIM C baru mengaku belum berhasil pada ujian praktik pertama karena faktor keseimbangan.

“Tadi gagal karena kaki turun saat ujian praktik. Tapi tetap semangat karena masih diberikan kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari,” katanya.

Satlantas Polres Salatiga berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pembuatan SIM serta tidak mudah tergiur tawaran jasa perantara. (Rief)

– Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta
– Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Bank Indonesia menggelar program stabilisasi harga dan hilirisasi pangan di Tarubudaya, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (12/10/2026). Program ini menyediakan beras seharga Rp11.000 per kilogram dan cabai rawit merah Rp10.000 per kemasan 200 gram, sekaligus memperkuat produksi pertanian dan membantu pedagang menghadapi kenaikan biaya bahan baku.
Tekan Inflasi, BI dan Pemprov Jateng Gelar Tebus Murah 6 Ton Beras dan 600 Kg Cabai
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan keprihatinan atas dugaan perundungan yang menyebabkan seorang murid SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, meninggal dunia. Saat ditemui di Ungaran, Sabtu (10/10/2026), ia menegaskan pentingnya memperkuat budaya sekolah yang aman melalui kerja sama sekolah, keluarga, masyarakat, dan media serta meningkatkan pengawasan terhadap anak di ruang digital.
Kasus Dugaan Perundungan di SDN Kebondalem Pemalang, Mendikdasmen Sebut Tayangan di Media Turut Jadi Pemicu
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
[pekok2]