KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur

SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur

SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur

Pemohon SIM baru saat mengerjakan ujian teori di Satpas Satlantas Polres Salatiga (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satlantas Polres Salatiga memastikan proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru maupun perpanjangan, dilakukan secara transparan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat juga dihimbau mengurus langsung ke Satuan Penyelenggara

Administrasi SIM (Satpas) tanpa melalui perantara atau calo.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta DS, mengatakan jika pemohon SIM baru wajib memenuhi sejumlah tahapan, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, registrasi, pengambilan foto, hingga mengikuti ujian teori dan praktik.

“Untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah mendaftar, pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dilanjutkan registrasi, foto SIM, ujian teori, kemudian ujian praktik,” jelas Henry, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, ujian praktik SIM dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan di lapangan praktik Satpas, sedangkan tahap kedua dilakukan di lapangan setelah pemohon dinyatakan lulus tahap sebelumnya.

“Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM baru kemudian dicetak,” katanya.

Sementara untuk perpanjangan SIM, prosesnya lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, foto, hingga pencetakan SIM baru.

AKP Henry menegaskan, masyarakat yang ingin membuat SIM tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga.

“Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar langsung datang ke Satpas terdekat. Jangan melalui calo atau orang yang menjanjikan bisa membantu. Kami akan melayani dan memberikan arahan apabila pemohon belum memahami prosesnya,” ujarnya.

Rincian Biaya SIM

Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, menjelaskan biaya penerbitan SIM mengacu pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.

Untuk penerbitan SIM baru, biaya PNBP yang harus dibayarkan yakni:

  •  SIM A baru sebesar Rp120.000.
  • SIM C baru sebesar Rp100.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM:

  • SIM A sebesar Rp80.000.
  • SIM C sebesar Rp75.000.
  • SIM D sebesar Rp50.000.

“Untuk SIM B, baik SIM B I, SIM B II maupun SIM B Umum, biaya perpanjangan maupun penerbitan baru mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku,” kata Aiptu Joko.

Menurut Joko pembayaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan pemohon telah melengkapi persyaratan kesehatan serta psikologi.

“Pembayaran dilakukan melalui loket yang tersedia di ruang Satpas sesuai dengan ketentuan PNBP,” jelasnya.

Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga, salah seorang pemohon SIM mengaku puas mengikuti seluruh proses ujian pembuatan Sim.

“Prosesnya nyaman, dari awal sampai akhir tidak ada kendala. Pelayanan petugas juga cukup memuaskan,” ujar Adam.

Senada, Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, yang melakukan perpanjangan SIM C. Mengaku proses perpanjangan SIM berjalan mudah dan lancar.

“Prosesnya sangat mudah, tahap demi tahap bisa dilalui. Petugas juga memberikan arahan dengan jelas dan ramah,” ujarnya.

Sementara itu, Sony Setiawan (40), warga Salatiga, yang mengikuti ujian SIM C baru mengaku belum berhasil pada ujian praktik pertama karena faktor keseimbangan.

“Tadi gagal karena kaki turun saat ujian praktik. Tapi tetap semangat karena masih diberikan kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari,” katanya.

Satlantas Polres Salatiga berharap masyarakat semakin memahami mekanisme pembuatan SIM serta tidak mudah tergiur tawaran jasa perantara. (Rief)

– Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta
– Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang
Pemkab Semarang menyiapkan pemenuhan kebutuhan air bersih bagi warga di 21 desa pada sembilan kecamatan yang terdampak kemarau panjang. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan langkah tersebut pada Senin (14/9/2026) dengan memprioritaskan survei geolistrik untuk mencari potensi sumber air tanah sebelum pengeboran dilakukan secara bertahap.
21 Desa Terdampak Kekeringan, Pemkab Semarang Siapkan Geolistrik untuk Pengeboran Sumber Air