[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 15, 2021

Jalur Utama Kebumen -Wonosobo Ambles, Pengguna Jalan Harus Putar Arah
Jalur utama Wonosobo-Kebumen, Kecamatan Wadaslintang, Wonosobo ambles, Selasa (12/1/2021)/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-17-1.mp3 RASIKAFM – Amblasnya jalan di Jalur utama...
Cabuli Anak Kandung, Pria di Kudus Diringkus Polisi
Ilustrasi https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-16-2.mp3 RASIKAFM – SK (44) petani asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diringkus Satreskrim Polres Kudus karena berkali kali menyetubuhi...
Ruang Vaksinasi Telah Siap, Forkopimda Kendal Siap Divaksin
Kepala Dinas Kesehatan Kendal Drs Ferinando Rad Bonay (fOTO/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/15-14-2.mp3 RASIKAFM – Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal telah menyiapkan tempat penyimpanan...

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved