RASIKAFM – SK (44) petani asal Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diringkus Satreskrim Polres Kudus karena berkali kali menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang berusia 9 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Sharma mengatakan, SK diamankan polisi atas pelaporan dari istrinya beberapa hari lalu. Diketahui, perbuatan pelaku terakhir kali dilakukan pada tengah malam, 2 Januari 2021 lalu di kamar korban.
Dijelaskan Kapolres, dari keterangan yang dihimpun kepolisian, selama ini korban hidup dalam ketakutan karena diancam dibunuh oleh pelaku. Namun, siswi SD yang sudah tidak tahan sering dirudapaksa ayahnya itu lantas memberanikan diri melapor kepada ibundanya.
Atas perbuatannya pelaku diancam Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Kasus ini masih terus di dalami terkait motif pelaku tega melakukan pencabulan kepada anak sendiri