KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Ditemukan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara, KPPBC Kudus Ungkap Lokasi Penyimpanan

Ditemukan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara, KPPBC Kudus Ungkap Lokasi Penyimpanan

Ditemukan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara, KPPBC Kudus Ungkap Lokasi Penyimpanan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran rokok ilegal dengan menyita sebanyak 275.600 batang rokok dari dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara. Lokasi penimbunan rokok ilegal terungkap berada di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara Berdasarkan informasi yang diterima, tim KPPBC Kudus melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan barang bukti pada Jumat (15/12).
Foto: Dok./IST
Rokok-rokok illegal hasil dari penggrebegan Tim KPPBC Kudus di dua bangunan berbeda di Desa Bakalan Kec Kalinyamatan Kab Jepara, Jumat (15/12/2023).

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 275.600 batang rokok dari dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara.

“Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu ada di dua tempat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan.

Dikutip dari Antara, Kasus rokok ilegal ini terungkap berdasarkan informasi adanya bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Tim KPPBC Kudus melakukan pengecekan dan pada Jumat (15/12) berhasil mengamankan barang bukti.

Dari bangunan pertama, ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, mencapai nilai sekitar Rp153,99 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp105,54 juta. Sementara dari bangunan kedua, 33 bal rokok SKM dan 214 slop rokok SKM tanpa pita cukai diperkirakan memiliki nilai Rp191,89 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp131,52 juta.

Dalam menghadapi masalah peredaran rokok ilegal, KPPBC Kudus mengajak dukungan aktif masyarakat. Sandy Hendratmo Sopan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Sandy mengimbau pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinan mereka tanpa dikenai biaya.

“Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong peningkatan kesejahteraan anggota Linmas melalui perluasan kesempatan kerja sebagai tenaga keamanan dan kebersihan. Hal itu disampaikan saat Apel Besar Aslinmas dan Abpedmas se-Jawa Tengah di Stadion Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, Rabu (30/9/2026), yang diikuti lebih dari 7.000 anggota Linmas.
Saat Peserta Apel Aslinmas Berebut Ajak Foto KDM dan Sherly Tjoanda
Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
[pekok2]