URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran rokok ilegal dengan menyita sebanyak 275.600 batang rokok dari dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara. Lokasi penimbunan rokok ilegal terungkap berada di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara Berdasarkan informasi yang diterima, tim KPPBC Kudus melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan barang bukti pada Jumat (15/12).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ditemukan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara, KPPBC Kudus Ungkap Lokasi Penyimpanan

Ditemukan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara, KPPBC Kudus Ungkap Lokasi Penyimpanan

Ditemukan 275.600 Batang Rokok Ilegal di Jepara, KPPBC Kudus Ungkap Lokasi Penyimpanan

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, berhasil membongkar peredaran rokok ilegal dengan menyita sebanyak 275.600 batang rokok dari dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara. Lokasi penimbunan rokok ilegal terungkap berada di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara Berdasarkan informasi yang diterima, tim KPPBC Kudus melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan barang bukti pada Jumat (15/12).
Foto: Dok./IST
Rokok-rokok illegal hasil dari penggrebegan Tim KPPBC Kudus di dua bangunan berbeda di Desa Bakalan Kec Kalinyamatan Kab Jepara, Jumat (15/12/2023).
featured-img

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 275.600 batang rokok dari dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara.

“Lokasi yang menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berhasil diungkap itu ada di dua tempat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan.

Dikutip dari Antara, Kasus rokok ilegal ini terungkap berdasarkan informasi adanya bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di Kabupaten Jepara. Tim KPPBC Kudus melakukan pengecekan dan pada Jumat (15/12) berhasil mengamankan barang bukti.

Dari bangunan pertama, ditemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai, mencapai nilai sekitar Rp153,99 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp105,54 juta. Sementara dari bangunan kedua, 33 bal rokok SKM dan 214 slop rokok SKM tanpa pita cukai diperkirakan memiliki nilai Rp191,89 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp131,52 juta.

Dalam menghadapi masalah peredaran rokok ilegal, KPPBC Kudus mengajak dukungan aktif masyarakat. Sandy Hendratmo Sopan menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.

Sandy mengimbau pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinan mereka tanpa dikenai biaya.

“Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

BACA JUGA :

Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengajak masyarakat aktif memeriksa data kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), termasuk desil yang tercatat, di Jawa Tengah, Rabu (19/8/2026). Warga dapat menyanggah data yang tidak sesuai melalui laman kementerian agar penyaluran bantuan dan program pemberdayaan lebih tepat sasaran.
Warga Diminta Aktif Cek Data Desil dan Sanggah Data DTSEN
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan