[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 18, 2021

Ganjar Apresiasi Warga Margoyoso Magelang Gunakan Perdes Dan Mitos
Gubernur Ganjar Pranowo saat penanaman pohon di Desa Margoyoso, Salaman, Magelang, Minggu (17/1/2021). (Ist) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-16-1.mp3 RASIKAFM – Desa Margoyoso...
Antisipasi Banjir, Kelompok Tani Kendal Keruk Saluran Irigasi
Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) melakukan pengerukan saluran irigasi di depan rumah dinas bupati Kendal /Pemkab Kendal/ https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-16-2.mp3 RASIKAFM –...
Bupati Pati Harapkan Pembelajaran Selama Pandemi Tak Bebani Murid Dan Orang Tua
Bupati Pati Haryanto berfoto bersama pengurus Yayasan Nadira Ummul Yatama, penyelenggara Sekolah Islam Al Azhar (Foto : patikab.go.id) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-18-2.mp3 RASIKAFM...
Erupsi Merapi, Ratusan Warga Bertahan di TPPS Desa Tlogolele Boyolali
fOTO/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-14-2.mp3 RASIKAFM – Peningkatan aktivitas Gunung Merapi, sebanyak 241 warga memilih bertahan di Tempat Penampungan Pengungsi Sementara...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved