[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 18, 2021

Ganjar Apresiasi Warga Margoyoso Magelang Gunakan Perdes Dan Mitos
Gubernur Ganjar Pranowo saat penanaman pohon di Desa Margoyoso, Salaman, Magelang, Minggu (17/1/2021). (Ist) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-16-1.mp3 RASIKAFM – Desa Margoyoso...
Antisipasi Banjir, Kelompok Tani Kendal Keruk Saluran Irigasi
Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI) melakukan pengerukan saluran irigasi di depan rumah dinas bupati Kendal /Pemkab Kendal/ https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-16-2.mp3 RASIKAFM –...
Bupati Pati Harapkan Pembelajaran Selama Pandemi Tak Bebani Murid Dan Orang Tua
Bupati Pati Haryanto berfoto bersama pengurus Yayasan Nadira Ummul Yatama, penyelenggara Sekolah Islam Al Azhar (Foto : patikab.go.id) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-18-2.mp3 RASIKAFM...
Erupsi Merapi, Ratusan Warga Bertahan di TPPS Desa Tlogolele Boyolali
fOTO/IST https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/01/19-14-2.mp3 RASIKAFM – Peningkatan aktivitas Gunung Merapi, sebanyak 241 warga memilih bertahan di Tempat Penampungan Pengungsi Sementara...

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut