[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 20, 2021

Perusahaan Bisa Bayar THR H-1 Lebaran, Asal Kondisinya Begini
Kepala Disnaker Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/20-16-1.mp3 UNGARAN – Aturan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan...
Duta Besar Ceko Tertarik Kembangkan UMKM Jateng
Duta Besar Ceko untuk Indonesia, Jaroslav Dolecek didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat melihat produk UMKM Jateng di Kantor Gubernur Jateng. – Dok Pemprov Jateng https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/20-14-1.mp3 RASIKAFM...
Pasca Dilantik Sebagai Danramil 04 Bringin, Agung Langsung Anjangsana Kewilayahan
Danramil 04 Bringin saat perkenalan kepada perwakilan warga desa Nyemoh selasa 20 April 2021RASIKAFM – 3 hari Pasca dilantik sebagai Komandan Rayon Militer 04 Bringin. Jumat 16 April 2021 lalu,...
Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Kasus Jozeph Paul Zhang
Kapolres Salatiga Rahmad Hidayat saat memberikan keterangan. PersRASIKAFM – Permintaan itu disampaikan kapolres Salatiga usai melihat fenomena dilapangan pasca vidio yang beredar. Polisi bahkan...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar