UNGARAN – Aturan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja yakni maksimal pada H-7 lebaran dengan lunas sistem sekali bayar. Meski demikian ada beberapa kelonggaran bagi perusahaan yang memiliki kesulitan keuangan.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto. Perusahaan dapat melunasi THR bagi pekerjanya pada H-1 lebaran dengan berbagai catatan, yakni kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil, kemudian ada kesepakatan bersama antara bipartit yaitu perusahaan dan pekerja mengenai besaran THR serta keterbukaan mengenai kondisi keuangan perusahaan. Dengan demikian, perusahaan tetap wajib memberikan THR akan tetapi dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Seperti diketahui, THR bagi pekerja wajib dibayarkan oleh perusahaan dengan satu kali bayar lunas maksimal pada H-7 lebaran bagi perusahaan dengan kondisi keuangan yang sehat. Sanksi teguran hingga pembekuan izin usaha akan dikenakan bagi perusahaan yang melanggar peraturan tersebut. (win)