[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 29, 2021

Pulihkan Dampak Pandemi, PUPR Serap Korban PHK Dalam Program Padat Karya
Pekerja tengah membersihkan saluran air di Desa Bejalen, Ambarawa dalam program PKT, Kamis (28/4/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/30-19-1.mp3 UNGARAN – Pandemi Covid-19...
Aglomerasi Mudik di Jateng Masih Dikomunikasikan dengan Kepolisian
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Foto: Dok. Humas Pemprov Jateng) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/29-14-1.mp3 RASIKAFM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, ketentuan...
Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta Broker Perizinan Ditertibkan
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Wisnu Wahyudi. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/29-18-1.mp3 UNGARAN – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang meminta kepada pihak terkait...
Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Semarang Kembali Naik, Uji Coba PTM Dihentikan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/04/29-16-1.mp3 UNGARAN – Uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) di Kabupaten Semarang yang sempat dilaksanakan...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut