[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juni 10, 2021

Aktivitas Berjualan Dibatasi, Pedagang Pasar Tradisional Merana
Pasar Projo Ambarawa. (Foto/IST) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/11-17-1.mp3 UNGARAN – Pembatasan jam berjualan pasar tradisional yang didasarkan pada Instruksi Bupati (Inbup) Semarang...
Ganjar Pantau Kesiapan Penanganan Covid di Salatiga
Ganjar saat mengecek RSU Ario Wirawan Salatiga SALATIGA, Rasika FM – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terus melakukan pemantauan penanganan Covid-19 di Jawa Tengah. Tak hanya daerah zona merah,...
Imbas Pandemi, Sejumlah Hotel di Bandungan Dijual
Sebuah hotel di kawasan Bandungan tampak sepi terkena imbas pandemi, Rabu (9/6/2021). (Foto/win) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/06/10-14-1.mp3 UNGARAN – Kembali melonjaknya kasus Covid-19...
Perkuat Silaturrahim, PKS Jateng Gelar Halalbihalal Virtual
Sejumlah peserta halalbihalal virtual saat tengah melakukan zoom meeting (foto by humas PKS) Dalam rangka menutup rangkaian kegiatan Ansyitoh Ramadan 1442 H, PKS Jawa Tengah menggelar kegiatan halalbihalal...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved