UNGARAN – Pembatasan jam berjualan pasar tradisional yang didasarkan pada Instruksi Bupati (Inbup) Semarang No.14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro diprotes pedagang di pasar tradisional. Hal itu dianggap merugikan dan dirasa tidak adil terhadap para pedagang kecil.
Salah satu pedagang Pasar Projo Ambarawa Solikin mengatakan, kebanyakan pedagang mulai operasional pukul 09.00. Jika jam 12.00 harus tutup, maka jam 11.00 harus siap-siap. Menurutnya hal itu sangat merugikan sebab dagangannya belum banyak yang laku. Oleh karena itu pihaknya meminta kelonggaran berjualan hingga pukul 15.00. Selain itu, ia juga menyoroti ketimpangan dalam aturan tersebut dimana toko modern serba ada diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00.
Sementara Kepala Pasar Projo Sugeng Setiyono mengatakan dari total 1.700 pedagang, saat ini hanya sekitar 60 persen yang membuka usahanya. Mengenai aspirasi pedagang untuk kelonggaran waktu berjualan, sudah disampaikan ke pemerintah daerah dalam hal ini Diskumperindag. (win)