[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 1, 2021

Tekan Covid-19, Wali Kota Salatiga Perintahkan Warga 1 Hari di Rumah Saja
Walikota Salatiga Yulianto meminta warga kota Salatiga lakukan gerakan sehari dirumah saja minggu 4 juli 2021 RASIKAFM – Wali Kota Salatiga Yulianto akhirnya memerintahkan Warga di Rumah saja. Melalui...
Ganjar Sidak RSUD Moewardi, Apresiasi Langkah Cepat Tangani Pasien Covid-19
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melakukan sidak ke Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi Solo, Rabu (30/6). (Foto: Kominfo Jateng) https://rasikafm.com/wp-content/uploads/2021/07/01-14-1.mp3 RASIKAFM...
Tekan Laju Covid-19, Pemdes Bener dibantu Babinsa Lakukan Lockdown
Kadus Krajan 2 Purwanto dibantu Babinsa Bener Serda Ribut Wuryanto saat memasang mmt di depan dusun krajan kamis 1 Juli 2021 pagi. RASIKAFM – Langkah itu diambil oleh pemerintah desa Bener Kecamatan...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved