[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 10, 2021

Warga Binaan Rutan Salatiga Doakan Korban Covid Saat Acara Hening Cipta
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmano mengikuti gerakan 60 Detik untuk penghormatan dan berdoa bagi korban Covid 19. (Foto:/Dok. Rutan Salatiga) Salatiga – RASIKA FM. Ratusan Warga Binaan Rutan Salatiga...
Bagikan Bubur Gratis Untuk Warga Yang Sedang Isoman
Romeo Julianto Sirait (35) pemilik warung Bubur Ayam Legenda Majapahit sedang melayani pesanan bubur gratis untuk warga Isoman. (Foto:/Alfian) RASIKAFM – Di masa pandemi saat ini adalah momentum...
Sidak Pabrik di Semarang, Hendi Minta Karyawan WFH Tetap Digaji
Wali Kota Semarang bersama jajaran Forkopimda saat melakukan sidak ke sejumlah pabrik di kawasan industri Genuk, Kota Semarang Jumat, (9/7). (Foto:/Alfian) RASIKAFM – Wali Kota Semarang, Hendrar...

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved