[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Agustus 28, 2021

Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Salatiga Disegel Pemilik
Ahli waris tanah saat memasang mmt sebagai bentuk protes karena urusan jual beli tanahnya tak kunjung kelar. Padahal diatas tanah Bersengketa tersebut sudah dibangun Madrasah Ibtidaiyah Negeri RASIKAFM...
536 Peserta Ikuti Tes Seleksi Calon Perangkat Desa Diwilayah Kabupaten Semarang Yang Berlangsung Di UKSW
Sejumlah Calon Perangkat Desa dikabupaten Semarang saat ikuti test di UKSW RASIKAFM – Sedikitnya 536 peserta dari 57 desa di wilayah Kabupaten Semarang mengikuti Tes Seleksi Perangkat Desa di Universitas...
Kecelakaan Beruntun Di Dekat Akpol, Tiga Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit
Tiga orang dilarikan ke rumah sakit usai kecelakaan beruntun Jalan Sultan Agung, Kecamatan Gajahmungkur atau dekat Akpol (Akademi Kepolisian) pada Jumat (28/8/2021). RASIKAFM – Kecelakaan beruntun...
Pimpin Bersih Kota, Kapolres Salatiga Himbau Pedagang Pasar Raya Tetap Disiplin Jalankan Prokes
Kapolres Salatiga saat giat kerja bhakti bersih kota dipasaraya 1 dan 2 jalan Jensud Salatiga jumat 27/8 RASIKAFM – Guna rangka membantu Pemerintah Kota Salatiga khususnya Dinas Kebersihan Pasar,...
Five Rules For the Good Relationship
While the starting months and years of a marriage may appear like a dream come true, married couples are aware that it isn’t often that easy. There are a few main rules that ought to be followed...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved