KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Salatiga Disegel Pemilik

Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Salatiga Disegel Pemilik

Proses Ganti Rugi Tak Jelas, Madrasah Ibtidaiyah Negeri Salatiga Disegel Pemilik

Ahli waris tanah saat memasang mmt sebagai bentuk protes karena urusan jual beli tanahnya tak kunjung kelar. Padahal diatas tanah Bersengketa tersebut sudah dibangun Madrasah Ibtidaiyah Negeri

RASIKAFM – Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kota Salatiga yang terletak di Dukuh Gamol RT 4/RW VI, Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, disegel pemilik, Jumat (27/8/2021) petang.

Tak hanya itu, pada bangunan tersebut juga dilakukan pemasangan banner di depan pintu masuk gedung sekolah berisi pengumuman tanah seluas kurang lebih 931 meter persegi dijual tanpa perantara.

Penyegelan bangunan MIN Salatiga itu dilakukan oleh Juwarno (65) dan Sugiman (69) yang mengaku sebagai ahli waris lahan sekolah tersebut.

Kuasa hukum Ahli waris Ely Lidiana saat memberikan keterangan media

Kepada mediaKuasa hukum ahli waris Ely Lidiana mengatakan para kliennya sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut.

Tetapi, dari proses mediasi dengan Kemenag Kota Salatiga selama beberapa tahun tidak kunjung menemui solusi atau mandek.

“Jadi kronologi masalah tanah sekolah dengan ahli waris itu sejak tahun 1960 an. Kalau berdiri sekolah 1967, pemilik tanah ketika itu atas nama Sarkowi dijanjikan tukar guling tanah tiga kali lipat. Tapi pertukaran itu tidak ada bukti tertulis yang difasilitasi aparatur desa,” terangnya.

Ia menerangkan, kemudian pada tahun 2007 ketika ada pembangunan Jalan Lingkar Salatiga (JLS) mulai muncul konflik.

Karena, sebagian tanah yang dijanjikan sebagai ganti rugi terdampak pembangunan JLS dan tidak bisa ditukar uang. Pasalnya, tanah bengkok ganti rugi lahan sekolah masih berstatus milik Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.

Kemudian lanjutnya, ditemukan bukti kepemilikan lahan berdiri sekolah status tanah masih milik ahli waris keluarga Sarkowi.

“Itu berdasarkan kutipan buku C No.763 dan SPPT No. 33.73.040.001.023- 0005.0 yang sudah diterbitkan desa dan sah. Lalu, kami melakukan pertemuan dengan Kemenag Salatiga pada tahun 2016 dan diakui tanah berdiri sekolah masih milik ahli waris,” katanya

Dia menegaskan, selaku kuasa hukum keluarga telah berulangkali berkomunikasi dengan Kemenag Kota Salatiga. Alih-alih membuka diri, yang terjadi justru terkesan kurang pro aktif menyelesaikan sengketa tanah itu.

Tidak hanya itu, berkas persetujuan telah dikirim ke Kemenag Kota Salatiga bahkan sampai dua kali karena yang pertama sempat hilang lalu dibuatkan ulang.

“Sejak tahun 2016 itu kami langsung urus, tapi ya tadi tidak ada tanggapan dari Kemenag Salatiga. Sekarang karena berlarut kami menuntut ganti rugi tanah dihargai sesuai harga berlaku tahun ini. Untuk luas nanti biar diukur ulang BPN,” jelasnya

Sementara itu Kepala Kemenag Kota Salatiga Taufiqurrahman saat dikonfirmasi mengaku telah mendapat laporan atas masalah tersebut.

Atas kasus itu, dia berjanji akan segera menyelesaikan agar tidak berlarut-larut karena masalah yang ada dinilai telah ada selama beberapa tahun.

“Ini masalah lama yang diangkat kembali, jauh sebelum saya di Salatiga masalah ini telah ada. Kita upayakan penyelesaian masalah ini agar tidak berlarut-larut,” tandasnya (rief)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]