RASIKAFM.COM | UNGARAN â Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026) sore. Persoalan ini berawal dari dugaan adanya selisih antara nilai kredit yang tercantum dalam akad dengan uang yang benar-benar diterima anggota.
Nilai kredit yang dicairkan kepada kelompok disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, para anggota hanya menerima sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Sementara itu, kewajiban pembayaran tetap mengacu pada nilai kredit dalam akad. Akibatnya, sejumlah sertifikat milik anggota yang dijadikan agunan belum dapat dikembalikan karena masih tercatat memiliki tanggungan.
Kuasa hukum Gapoktan Ngudi Hasil, Sugiarto Iwan Susanto, menyebut dugaan penyelewengan tersebut berdampak pada hak anggota untuk mengambil sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan kredit. Pasalnya, meski warga telah membayar kewajiban sesuai uang yang mereka terima, masih terdapat nilai kredit yang dianggap belum terselesaikan.
âWarga ini itikadnya baik, sudah membayar sesuai dengan apa yang dia terima. Nah, ketika dia ingin meminta haknya, sertifikat itu tidak bisa karena masih ada nilai yang tertangguh,â kata Sugiarto seusai audiensi.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang muncul dalam audiensi, terdapat dugaan sebagian dana kredit tersebut digunakan oleh pihak tertentu secara tidak semestinya. Sugiarto menegaskan, apabila persoalan tersebut dilihat dari perspektif hukum, terlebih dana yang digunakan merupakan program pemerintah, maka dugaan penyalahgunaan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
âKalau kami pendekatannya hukum, karena ini uang negara, maka dugaan kami adalah tindak pidana korupsi,â ujarnya.
Namun demikian, untuk sementara pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Hal itu dilakukan agar hak-hak warga dapat dikembalikan tanpa harus langsung menempuh proses hukum.
âKalau tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka jalur-jalur hukum yang bisa kita tempuh. Karena tidak ada cara lain,â tegasnya.
Sugiarto menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan program KKPE tahun 2010 dalam rangka pemberdayaan petani dan peternak.
Program tersebut merupakan kredit lunak pemerintah yang disalurkan melalui bank pelaksana, termasuk BRI dan Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah. Ia menyebut nilai kredit yang dicairkan kepada kelompok bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, uang yang diterima anggota disebut tidak sesuai dengan nilai kredit yang tercantum dalam akad.
Persoalan semakin rumit karena sertifikat tanah milik anggota digunakan sebagai jaminan kredit. Ketika terjadi tunggakan atas nilai yang tidak pernah diterima anggota, pemilik sertifikat justru ikut terdampak.
âAnggota ini diwajibkan membayar kewajiban yang dia tidak terima. Masalahnya di situ,â jelas Sugiarto.
Dalam audiensi tersebut, lanjut Sugiarto, juga terungkap bahwa Gapoktan Ngudi Hasil tidak hanya sekali mendapatkan program KKPE. Program tersebut disebut diterima sebanyak tiga kali, dengan jumlah anggota yang berbeda pada setiap tahap. Pada tahap pertama terdapat 39 anggota, sedangkan pada tahap ketiga terdapat 21 anggota.
Dari 21 anggota pada tahap tersebut, sertifikat yang dijadikan agunan di BRI disebut hanya milik 15 orang.
âYang terikat tanggungan di BRI 15. Jadi ada 21 orang anggota penerima manfaat, tetapi sertifikat yang dijaminkan hanya milik 15 orang,â katanya.
Menurut Sugiarto, kondisi tersebut membuat 15 pemilik sertifikat menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi kemacetan pembayaran.
Ia juga menyebut persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu kelompok tani maupun satu wilayah di Kabupaten Semarang.
âMasalah ini tidak hanya terjadi di satu kelompok tani. Di kecamatan lain di Kabupaten Semarang pun demikian, hanya belum terekspos,â ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan dalam penyaluran kredit kelompok tani tersebut.
Menurut Bondan, diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dialami para anggota Gapoktan Ngudi Hasil.
âKami bisa menyimpulkan bahwa memang harus ada langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan kredit mereka yang bermasalah,â kata Bondan.
DPRD, lanjutnya, meminta Bupati Semarang membentuk tim dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat membantu mengkomunikasikan persoalan dengan BRI, pemerintah desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya.
âSemacam investigasi, membantu memfasilitasi penyelesaiannya. Baik mengkomunikasikan dengan BRI, kemudian juga mencari pengurus kelompok tani yang keberadaannya masih belum ketemu dengan anggotanya untuk menyelesaikan ini,â jelasnya. (win)









