URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan mengadukan dugaan penyelewengan dana KKPE kepada DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026) sore. Foto: win
Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan mengadukan dugaan penyelewengan dana KKPE kepada DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026) sore. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026) sore. Persoalan ini berawal dari dugaan adanya selisih antara nilai kredit yang tercantum dalam akad dengan uang yang benar-benar diterima anggota.

Nilai kredit yang dicairkan kepada kelompok disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, para anggota hanya menerima sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Sementara itu, kewajiban pembayaran tetap mengacu pada nilai kredit dalam akad. Akibatnya, sejumlah sertifikat milik anggota yang dijadikan agunan belum dapat dikembalikan karena masih tercatat memiliki tanggungan.

Kuasa hukum Gapoktan Ngudi Hasil, Sugiarto Iwan Susanto, menyebut dugaan penyelewengan tersebut berdampak pada hak anggota untuk mengambil sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan kredit. Pasalnya, meski warga telah membayar kewajiban sesuai uang yang mereka terima, masih terdapat nilai kredit yang dianggap belum terselesaikan.

“Warga ini itikadnya baik, sudah membayar sesuai dengan apa yang dia terima. Nah, ketika dia ingin meminta haknya, sertifikat itu tidak bisa karena masih ada nilai yang tertangguh,” kata Sugiarto seusai audiensi.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang muncul dalam audiensi, terdapat dugaan sebagian dana kredit tersebut digunakan oleh pihak tertentu secara tidak semestinya. Sugiarto menegaskan, apabila persoalan tersebut dilihat dari perspektif hukum, terlebih dana yang digunakan merupakan program pemerintah, maka dugaan penyalahgunaan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau kami pendekatannya hukum, karena ini uang negara, maka dugaan kami adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Namun demikian, untuk sementara pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Hal itu dilakukan agar hak-hak warga dapat dikembalikan tanpa harus langsung menempuh proses hukum.

“Kalau tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka jalur-jalur hukum yang bisa kita tempuh. Karena tidak ada cara lain,” tegasnya.

Sugiarto menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan program KKPE tahun 2010 dalam rangka pemberdayaan petani dan peternak.
Program tersebut merupakan kredit lunak pemerintah yang disalurkan melalui bank pelaksana, termasuk BRI dan Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah. Ia menyebut nilai kredit yang dicairkan kepada kelompok bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, uang yang diterima anggota disebut tidak sesuai dengan nilai kredit yang tercantum dalam akad.

Persoalan semakin rumit karena sertifikat tanah milik anggota digunakan sebagai jaminan kredit. Ketika terjadi tunggakan atas nilai yang tidak pernah diterima anggota, pemilik sertifikat justru ikut terdampak.

“Anggota ini diwajibkan membayar kewajiban yang dia tidak terima. Masalahnya di situ,” jelas Sugiarto.

Dalam audiensi tersebut, lanjut Sugiarto, juga terungkap bahwa Gapoktan Ngudi Hasil tidak hanya sekali mendapatkan program KKPE. Program tersebut disebut diterima sebanyak tiga kali, dengan jumlah anggota yang berbeda pada setiap tahap. Pada tahap pertama terdapat 39 anggota, sedangkan pada tahap ketiga terdapat 21 anggota.

Dari 21 anggota pada tahap tersebut, sertifikat yang dijadikan agunan di BRI disebut hanya milik 15 orang.

“Yang terikat tanggungan di BRI 15. Jadi ada 21 orang anggota penerima manfaat, tetapi sertifikat yang dijaminkan hanya milik 15 orang,” katanya.

Menurut Sugiarto, kondisi tersebut membuat 15 pemilik sertifikat menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi kemacetan pembayaran.
Ia juga menyebut persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu kelompok tani maupun satu wilayah di Kabupaten Semarang.

“Masalah ini tidak hanya terjadi di satu kelompok tani. Di kecamatan lain di Kabupaten Semarang pun demikian, hanya belum terekspos,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan dalam penyaluran kredit kelompok tani tersebut.
Menurut Bondan, diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dialami para anggota Gapoktan Ngudi Hasil.

“Kami bisa menyimpulkan bahwa memang harus ada langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan kredit mereka yang bermasalah,” kata Bondan.

DPRD, lanjutnya, meminta Bupati Semarang membentuk tim dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat membantu mengkomunikasikan persoalan dengan BRI, pemerintah desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Semacam investigasi, membantu memfasilitasi penyelesaiannya. Baik mengkomunikasikan dengan BRI, kemudian juga mencari pengurus kelompok tani yang keberadaannya masih belum ketemu dengan anggotanya untuk menyelesaikan ini,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”
Sekitar 900 siswa SD hingga SMU di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, mengikuti lomba tari keprajuritan pada Selasa (11/8/2026) untuk memeriahkan HUT RI ke-81 dan TMMD Reguler ke-129 di Desa Cukil. Kegiatan yang diawali flashmob itu sekaligus menjadi upaya melestarikan tari keprajuritan yang menggambarkan perjuangan merebut kemerdekaan.
Meriah! Ratusan Siswa di Tengaran ikuti Lomba Tari Keprajuritan
Pemkab Semarang segera mencatat tanah hibah dari Kementerian Pertanian seluas sekitar 2,3 hektare sebagai aset daerah setelah dokumen administrasinya lengkap, Selasa (11/8/2026). Tanah eks Balai Penyuluhan Pertanian yang dihibahkan sejak 1991 tersebut diperkirakan bernilai Rp58 miliar. Pemkab Semarang juga menunggu proses sertifikasi tanah 14,8 hektare dari Badan Bank Tanah di Desa Branjang yang bernilai sekitar Rp60 miliar.
35 Tahun Mangkrak, Tanah Hibah Kementan untuk Pemkab Semarang Akhirnya Tuntas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban