URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi

Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan mengadukan dugaan penyelewengan dana KKPE kepada DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026) sore. Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026) sore. Persoalan ini berawal dari dugaan adanya selisih antara nilai kredit yang tercantum dalam akad dengan uang yang benar-benar diterima anggota.

Nilai kredit yang dicairkan kepada kelompok disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, para anggota hanya menerima sekitar Rp400 juta hingga Rp500 juta. Sementara itu, kewajiban pembayaran tetap mengacu pada nilai kredit dalam akad. Akibatnya, sejumlah sertifikat milik anggota yang dijadikan agunan belum dapat dikembalikan karena masih tercatat memiliki tanggungan.

Kuasa hukum Gapoktan Ngudi Hasil, Sugiarto Iwan Susanto, menyebut dugaan penyelewengan tersebut berdampak pada hak anggota untuk mengambil sertifikat yang sebelumnya dijadikan agunan kredit. Pasalnya, meski warga telah membayar kewajiban sesuai uang yang mereka terima, masih terdapat nilai kredit yang dianggap belum terselesaikan.

“Warga ini itikadnya baik, sudah membayar sesuai dengan apa yang dia terima. Nah, ketika dia ingin meminta haknya, sertifikat itu tidak bisa karena masih ada nilai yang tertangguh,” kata Sugiarto seusai audiensi.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan yang muncul dalam audiensi, terdapat dugaan sebagian dana kredit tersebut digunakan oleh pihak tertentu secara tidak semestinya. Sugiarto menegaskan, apabila persoalan tersebut dilihat dari perspektif hukum, terlebih dana yang digunakan merupakan program pemerintah, maka dugaan penyalahgunaan tersebut berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.

“Kalau kami pendekatannya hukum, karena ini uang negara, maka dugaan kami adalah tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Namun demikian, untuk sementara pihaknya masih mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah. Hal itu dilakukan agar hak-hak warga dapat dikembalikan tanpa harus langsung menempuh proses hukum.

“Kalau tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka jalur-jalur hukum yang bisa kita tempuh. Karena tidak ada cara lain,” tegasnya.

Sugiarto menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan program KKPE tahun 2010 dalam rangka pemberdayaan petani dan peternak.
Program tersebut merupakan kredit lunak pemerintah yang disalurkan melalui bank pelaksana, termasuk BRI dan Bank Jateng di wilayah Jawa Tengah. Ia menyebut nilai kredit yang dicairkan kepada kelompok bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, uang yang diterima anggota disebut tidak sesuai dengan nilai kredit yang tercantum dalam akad.

Persoalan semakin rumit karena sertifikat tanah milik anggota digunakan sebagai jaminan kredit. Ketika terjadi tunggakan atas nilai yang tidak pernah diterima anggota, pemilik sertifikat justru ikut terdampak.

“Anggota ini diwajibkan membayar kewajiban yang dia tidak terima. Masalahnya di situ,” jelas Sugiarto.

Dalam audiensi tersebut, lanjut Sugiarto, juga terungkap bahwa Gapoktan Ngudi Hasil tidak hanya sekali mendapatkan program KKPE. Program tersebut disebut diterima sebanyak tiga kali, dengan jumlah anggota yang berbeda pada setiap tahap. Pada tahap pertama terdapat 39 anggota, sedangkan pada tahap ketiga terdapat 21 anggota.

Dari 21 anggota pada tahap tersebut, sertifikat yang dijadikan agunan di BRI disebut hanya milik 15 orang.

“Yang terikat tanggungan di BRI 15. Jadi ada 21 orang anggota penerima manfaat, tetapi sertifikat yang dijaminkan hanya milik 15 orang,” katanya.

Menurut Sugiarto, kondisi tersebut membuat 15 pemilik sertifikat menjadi pihak yang paling terdampak ketika terjadi kemacetan pembayaran.
Ia juga menyebut persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu kelompok tani maupun satu wilayah di Kabupaten Semarang.

“Masalah ini tidak hanya terjadi di satu kelompok tani. Di kecamatan lain di Kabupaten Semarang pun demikian, hanya belum terekspos,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, mengatakan pihaknya menemukan adanya persoalan dalam penyaluran kredit kelompok tani tersebut.
Menurut Bondan, diperlukan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang dialami para anggota Gapoktan Ngudi Hasil.

“Kami bisa menyimpulkan bahwa memang harus ada langkah-langkah penyelesaian berkaitan dengan kredit mereka yang bermasalah,” kata Bondan.

DPRD, lanjutnya, meminta Bupati Semarang membentuk tim dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Tim tersebut nantinya diharapkan dapat membantu mengkomunikasikan persoalan dengan BRI, pemerintah desa, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Semacam investigasi, membantu memfasilitasi penyelesaiannya. Baik mengkomunikasikan dengan BRI, kemudian juga mencari pengurus kelompok tani yang keberadaannya masih belum ketemu dengan anggotanya untuk menyelesaikan ini,” jelasnya. (win)

BACA JUGA :

Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon
Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Semar Gugat menggelar aksi tanda tangan massal menolak rencana pengeboran geothermal Gunung Ungaran di Basecamp Kendalisodo, Desa Samban, Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta rencana tersebut dikaji serius karena khawatir aktivitas pengeboran berdampak terhadap lingkungan dan sumber air masyarakat.
Gelombang Penolakan Pengeboran Gunung Ungaran Mulai Muncul, Sejumlah Komunitas Galang Tanda Tangan Massal
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
Kota Salatiga meraih juara I kategori Akses Penduduk ke Layanan Pendidikan dalam Apresiasi Pemda Berprestasi Regional Jawa-Bali 2026 Batch II yang digelar Kemendagri pada 28 Agustus 2026. Atas capaian tersebut, Salatiga mendapat dukungan Rp2 miliar untuk memperkuat akses dan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Bukan Kaleng-kaleng! Kota Salatiga raih Prestasi di Bidang Pendidikan
Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
DPRD Kabupaten Semarang meminta pemerintah daerah melakukan kajian menyeluruh sebelum pengembangan energi panas bumi Gunung Ungaran dilanjutkan, Senin (31/8/2026). Dewan menyoroti potensi dampak pengeboran lebih dari 2.000 meter terhadap kondisi geologi, lingkungan, sumber air, cagar budaya, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah.
Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Rencana pengeboran panas bumi di kawasan Gunung Ungaran mulai membuat warga Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang, gelisah karena belum mendapat penjelasan langsung mengenai lokasi, mekanisme, dan dampaknya. Warga khawatir aktivitas tersebut memengaruhi sumber air dan pertanian, sementara pemerintah maupun pihak terkait belum melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.
Isu Pengeboran Gunung Ungaran Bikin Warga Candi Gelisah, Khawatir Sumber Air dan Pertanian Terdampak
Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka