RASIKAFM.COM | SALATIGA — Muhammad Rivai,warga Cebongan Salatiga, selaku korban Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan mobil Nissan Grand Livina tahun 2019 dengan nomor polisi K-1803-DA akhirnya melapor ke Itwasda Polda Jateng. Langkah itu ditempuh lantaran mobilnya belum kembali.
Meski sebelumnya PN Salatiga telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berinisial AG berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, korban mengaku masih belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan mobil yang menjadi objek utama perkara tersebut.
Kepada rasikafm.com, Muhammad Rivai mengungkapkan, persoalan yang dialaminya bukan hanya mengenai proses hukum terhadap terdakwa, tetapi juga keberadaan kendaraan miliknya yang hingga kini belum kembali.
“Saya menghormati proses hukum yang telah berjalan, termasuk putusan Pengadilan Negeri Salatiga. Namun sebagai korban, saya memiliki hak untuk mengetahui keberadaan kendaraan milik saya yang menjadi objek utama perkara ini,” kata Rivai, Jumat (4/9/2026).
Rivai menceritakan, kejadian bermula ketika dirinya mengenal seseorang berinisial AG yang kemudian menawarkan diri membantu menjualkan mobil miliknya.
Menurut korban, saat itu AG seolah memberikan keyakinan bahwa transaksi akan segera dilakukan karena sudah ada calon pembeli.
Setelah harga disepakati, sekitar pukul 15.15 WIB, AG datang mengambil kendaraan dengan alasan akan dibawa ke wilayah Ciamis, Jawa Barat untuk proses transaksi.
“AG menyampaikan uang hasil penjualan kendaraan akan diberikan setelah mobil diterima pembeli,” ujarnya.
Karena percaya dengan penjelasan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB Rivai menyerahkan mobil Nissan Grand Livina berikut kunci, STNK, dan dokumen kendaraan berupa BPKB.
Akibat kejadian tersebut, Rivai mengaku mengalami kerugian sekitar Rp150 juta.
Rivai menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, salah satu barang bukti yang digunakan dalam perkara tersebut berupa rekening milik terdakwa yang berkaitan dengan transaksi dengan pihak lain.
Sementara keberadaan mobil yang menjadi pokok perkara belum diketahui secara jelas.
Rivai mengaku sejak awal penyidikan telah meminta agar kendaraan tersebut ditemukan, diamankan, dan dikembalikan kepadanya sebagai pemilik yang sah.
Menurut Rivai, penyidik juga pernah melakukan penelusuran dengan mendatangi sejumlah pihak yang diduga mengetahui perpindahan kendaraan tersebut.
Ia bahkan menerima foto melalui pesan WhatsApp yang dikirim penyidik terkait kegiatan pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan keberadaan mobil.
Dari komunikasi tersebut, Rivai memperoleh informasi bahwa kendaraan diduga telah berpindah dari AG kepada beberapa pihak.
Saat menanyakan proses penyitaan kendaraan, Rivai mengatakan penyidik menyampaikan masih menunggu izin atau penetapan sita dari Pengadilan Negeri.
Disatu sisi, Rivai berupaya meminta dilakukan pemblokiran nomor kendaraan. Namun setelah dilakukan pengecekan, ia menyebut kendaraan tersebut ternyata belum diblokir.
Menurut Rivai, kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan bagaimana proses penanganan kendaraan yang menjadi objek perkara.
“Pertanyaan saya sederhana, mengapa kendaraan yang menjadi objek utama perkara tidak dapat dihadirkan atau diketahui keberadaannya secara jelas dalam proses hukum,” katanya.
Lapor Itwasda Polda Jateng
Untuk mendapatkan kejelasan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional serta transparan, Rivai mengaku telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Itwasda Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026).
Ia berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk mendapatkan kepastian mengenai status dan keberadaan kendaraan miliknya.
“Saya menghormati seluruh institusi penegak hukum. Saya tidak ingin menyalahkan pihak manapun. Saya hanya seorang korban yang ingin mendapatkan hak saya, yaitu mengetahui keberadaan kendaraan milik saya dan berharap kendaraan tersebut dapat kembali,” pungkasnya.







