RASIKAFM.COM | UNGARAN — Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo, Jawa Tengah, dinilai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan energi bersih dengan perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
Dosen Institut Islam Kuningan, Jawa Barat, Dr. H. Dakhori, mengatakan pengembangan geothermal tidak cukup hanya dilihat dari sisi peningkatan pasokan listrik dan percepatan transisi energi. Menurutnya, pemanfaatan sumber daya alam juga harus mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan potensi kerusakan lingkungan.
“Dalam pandangan Ekonomi Syariah, pemanfaatan sumber daya alam tidak sekadar berfokus pada efisiensi ekonomi atau pemenuhan target pasokan listrik, tetapi wajib berpijak pada kerangka Maqashid Shariah, yaitu mewujudkan kemaslahatan sekaligus mencegah timbulnya kerusakan,” ujar Dakhori dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/8/2026).
Ia menilai, panas bumi memiliki sejumlah manfaat strategis. Sebagai energi terbarukan, geothermal dapat menjadi sumber energi yang relatif stabil sekaligus memiliki emisi lebih rendah dibandingkan pembangkit berbahan bakar fosil. Pengembangan proyek tersebut juga berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan. Mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal, pembangunan infrastruktur pendukung hingga potensi peningkatan penerimaan daerah.
“Investasi sektor energi terbarukan ini berpotensi membuka multiplier effect. Penyerapan tenaga kerja lokal, pembangunan infrastruktur pendukung, serta alokasi Dana Bagi Hasil geothermal bagi pemerintah daerah dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekitar lereng gunung,” jelasnya.
Namun, Dakhori mengingatkan agar manfaat tersebut tidak membuat aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat diabaikan. Ia menyoroti potensi gangguan terhadap tata air tanah atau aquifer akibat aktivitas eksplorasi dan eksploitasi. Hal ini dinilai penting karena masyarakat di kawasan lereng Gunung Ungaran dan Telomoyo banyak bergantung pada sumber air untuk pertanian, perkebunan, peternakan maupun kebutuhan sehari-hari.
“Risiko utama tertuju pada kelangsungan tata air tanah. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi berpotensi mengganggu debit serta kualitas mata air,” katanya.

Menurut dia, apabila akses masyarakat terhadap sumber air terganggu, dampaknya tidak hanya menyangkut lingkungan, tetapi juga dapat memengaruhi ketahanan pangan dan mata pencaharian warga. Selain persoalan air, ia juga menyinggung potensi risiko geologi, termasuk gempa induksi atau induced seismicity yang dapat terjadi akibat aktivitas injeksi fluida dalam proses pengembangan panas bumi.
“Jika proyek dilakukan tanpa kehati-hatian tinggi, gangguan terhadap struktur geologis dapat memicu bencana alam yang merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Karena itu, Dakhori menilai prinsip kehati-hatian harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pengembangan geothermal, terutama di kawasan pegunungan yang memiliki nilai ekologis tinggi dan berdekatan dengan permukiman masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sejak tahap awal. Menurutnya, minimnya informasi dan pelibatan warga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan hingga konflik sosial.
Dakhori menawarkan tiga prinsip yang perlu diintegrasikan dalam tata kelola pengembangan geothermal, yakni keadilan (‘adl), musyawarah (shura), dan keberlanjutan (istidama).
Prinsip keadilan, kata dia, harus diwujudkan melalui pemberian kompensasi yang layak bagi masyarakat terdampak serta pembagian manfaat ekonomi yang benar-benar dirasakan warga.
“Ganti rugi dan kompensasi atas dampak lingkungan harus diberikan secara adil dan bermartabat, disertai pembagian hasil yang secara nyata meningkatkan taraf hidup warga terdampak,” katanya.
Sementara prinsip musyawarah mengharuskan proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sosialisasi dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
“Aspirasi masyarakat lokal harus ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar formalitas,” tegasnya.
Adapun prinsip keberlanjutan, menurut Dakhori, harus diwujudkan dengan memastikan perlindungan kawasan resapan air dan hutan lindung, termasuk komitmen pemulihan vegetasi serta pengawasan ketat terhadap kegiatan operasional.
Ia menilai pemanfaatan panas bumi di Gunung Ungaran dan Telomoyo tetap dapat menjadi langkah strategis dalam mendukung kemandirian energi nasional, sepanjang pelaksanaannya tidak mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
“Keberhasilan pembangunan energi tidak hanya dihitung dari megawatt listrik yang dialirkan ke jaringan nasional, melainkan dari sejauh mana keselamatan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat lokal dapat terjaga,” kata Dakhori.
Menurutnya, pembangunan energi yang berkelanjutan semestinya mampu menghadirkan manfaat ekonomi dan energi bersih sekaligus menjaga ruang hidup masyarakat serta kelestarian alam.
“Pembangunan energi yang membawa keberkahan adalah pembangunan yang mendatangkan maslahat tanpa menumbalkan ruang hidup manusia dan kelestarian alam,” pungkasnya. (win)







