KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran

Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran

Legislator Kabupaten Semarang Soroti Risiko Geothermal Ungaran, Ingatkan Dampak Pengeboran

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang Muzayinul Arif ditemui usai rapat paripurna, Senin (31/8/2026). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Semarang. Dewan meminta pemerintah daerah melakukan kajian secara menyeluruh sebelum proyek tersebut memasuki tahap pengembangan.

Salah satu kekhawatiran yang disoroti adalah aktivitas pengeboran yang dilakukan hingga kedalaman lebih dari 2.000 meter. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kondisi geologi dan pergerakan tanah di sekitar lokasi.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Semarang, Muzayyinul Arif mengatakan, eksplorasi geothermal sebenarnya telah berlangsung cukup lama dan kini mulai memasuki tahap pengeboran di sejumlah titik.

“Ketika pengeboran lebih dari 2.000 meter, pasti ada dampaknya terhadap gerakan-gerakan tanah di sekitarnya,” ujarnya usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Semarang, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, potensi tersebut perlu mendapat perhatian karena kawasan Ambarawa dan Rawa Pening sebelumnya pernah mengalami aktivitas kegempaan meski dalam skala kecil. Kondisi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan perlunya kajian geologi yang lebih mendalam.

“Wilayah Banyubiru, Gunung Kelir hingga kawasan Gunung Ungaran perlu menjadi perhatian dalam melihat kondisi geologi kawasan tersebut,” ungkapnya.

DPRD juga meminta Pemkab Semarang memiliki kajian independen terkait kawasan yang akan dikembangkan sebagai lokasi geothermal. Kajian tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis, tetapi juga kondisi masyarakat, geologi, dan geofisika. Menurutnya, kajian tersebut penting agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun mengambil keputusan terkait proyek geothermal.

“Kalau kita punya riset sendiri, kita tahu siap dan tidak siapnya,” urainya.

Selain persoalan lingkungan, ia juga mempertanyakan klaim bahwa proyek geothermal akan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar bagi Kabupaten Semarang.

Ia mengingatkan bahwa pengembangan proyek tersebut melibatkan PLN, sehingga mekanisme kontribusi terhadap daerah harus dijelaskan secara terbuka.

“Jangan diiming-imingi bahwa kita akan dapat sekian pendapatan,” katanya.

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci dari mana sumber investasi proyek, seperti apa skema bagi hasil dengan daerah, serta seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar akan diterima Kabupaten Semarang. Ia juga mempertanyakan keterlibatan tenaga kerja lokal apabila proyek geothermal tersebut berjalan.

“Kalau tenaga kerja kita, paling tenaga kerja pinggiran. Kemudian kalau itu PAD kita, kita akan dapat berapa persen? Karena ini negara,” paparnya.

Ia menilai pemerintah daerah tidak seharusnya hanya melihat potensi pendapatan, tetapi juga menghitung risiko dan dampak yang mungkin muncul dalam jangka panjang. Perhatian lain diarahkan pada keberadaan kawasan Candi Gedong Songo yang berada di sekitar wilayah pengembangan geothermal. Ia menilai kawasan tersebut memiliki nilai sejarah, budaya, sekaligus ekonomi bagi Kabupaten Semarang.

“Candi Gedong Songo satu-satunya warisan di Kabupaten Semarang yang kita rawat dan memberi penghasilan lebih pada Kabupaten Semarang,” katanya.

Karena itu, ia meminta pengembangan geothermal tidak sampai mengganggu kelestarian kawasan cagar budaya maupun sumber-sumber air di sekitarnya. Menurutnya, potensi dampak terhadap lingkungan dan kawasan cagar budaya harus dikaji sebelum pemerintah menyimpulkan bahwa proyek geothermal akan memberikan keuntungan lebih besar bagi daerah.

“Jangan sampai berpikir Pemkab nanti akan mendapatkan pendapatan lebih tinggi. Dari mana PLN akan memberi kepada kita? Bagi hasil seperti apa? Kan juga belum tahu,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Sukendro menerangkan, pengembangan panas bumi di Gunung Ungaran maupun Telomoyo tidak akan dilakukan secara sembarangan. Terlebih, di sekitar kawasan Gunung Ungaran terdapat objek wisata dan cagar budaya Candi Gedongsongo. Ia memastikan keberadaan Candi Gedongsongo tidak akan terdampak oleh kegiatan pengembangan geothermal.

“Tidak. Itu ada treatment tersendiri,” tegasnya.

Sukendro menyebut pengembangan panas bumi pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung kebutuhan energi sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Seluruh proses tetap harus memperhatikan aspek lingkungan, keamanan, serta aktivitas warga di sekitar lokasi pengembangan,” tandasnya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Selasa, 6 Oktober 2026, didominasi kondisi cerah hingga berawan. Hasil pengamatan pukul 05.30 WIB mencatat suhu udara Semarang 27,7°C dengan kelembapan 75%. Suhu harian diprakirakan berkisar 27–36°C dengan kelembapan 40–75%, sedangkan hujan ringan berpotensi terjadi di sebagian pegunungan Jawa Tengah bagian tengah.
09 Oktober 2026: Cuaca Semarang Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Pegunungan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]