RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat efisiensi perusahaan. Rinciannya, sebanyak 596 pekerja berada di Desa Butuh dan 160 pekerja di Desa Patemon.
Kabid Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Kabupaten Semarang, Chandra Wijayanto, mengatakan proses PHK tersebut telah disepakati antara perusahaan dan para pekerja melalui perjanjian bersama.
“Semua karyawan yang di-PHK sudah setuju dan hak-haknya juga sudah dicantumkan dalam perjanjian bersama,” kata Chandra dikonfirmasi di Ungaran, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, PT SGS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kayu lapis dan bagian dari grup Sampoerna. Efisiensi dilakukan karena kondisi industri perkayuan yang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Dari total 2.613 karyawan PT SGS, PHK tersebut hanya dilakukan terhadap sebagian pekerja.
“Kegiatan produksi perusahaan hingga kini masih tetap berjalan,” ujarnya.
Chandra menyebut pekerja yang mendapatkan pesangon menerima nominal berbeda sesuai dengan masa kerja. Besarannya rata-rata sekitar Rp30 juta per orang. Karena jumlah pekerja yang terkena PHK cukup banyak, pembayaran pesangon dilakukan secara bertahap. Pembayaran dijadwalkan setiap tanggal 15 selama 10 bulan, dengan besaran cicilan sekitar Rp3 juta lebih per bulan untuk setiap pekerja. Sementara bagi pekerja kontrak, hak yang diterima berupa kompensasi sesuai ketentuan dan sebagian telah dibayarkan.
“Ini akan tetap kita pantau pelaksanaannya sampai 10 bulan ke depan,” ungkapnya.
Chandra mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap para pekerja yang terkena PHK. Di sisi lain, para pekerja yang terkena PHK juga berpeluang mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sebab, pekerja PT SGS telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Persyaratan PHK-nya sudah dicatatkan di sini dan sedang diproses. Itu menjadi salah satu syarat untuk mengajukan JKP,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga menawarkan kepada sebagian pekerja yang terkena PHK untuk tetap bekerja melalui vendor atau pihak ketiga dengan pekerjaan yang bersifat pendukung. Kondisi industri perkayuan secara umum memang sedang menghadapi tekanan. Namun, Disnaker Kabupaten Semarang terus melakukan pemantauan agar perusahaan yang masih beroperasi dapat mempertahankan kegiatan produksinya dan tidak berujung pada PHK lebih besar.
“Yang penting masih eksis dan masih jalan. Kita mitigasi itu juga,” katanya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan, terdapat sekitar 757 perusahaan yang tercatat di Kabupaten Semarang. Disnaker juga mencatat adanya sejumlah perusahaan yang melakukan penyesuaian jam kerja, termasuk perubahan dari enam hari kerja menjadi lima hari kerja dan pengurangan lembur.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, meminta perusahaan memastikan seluruh hak pekerja yang terkena PHK dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kewajiban perusahaan harus memenuhi hak-hak karyawan atau pegawai yang di-PHK. Dinas juga harus memastikan korban PHK mendapatkan haknya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Bondan.
Menurutnya, karena sebagian besar pekerja yang terkena PHK masih berada dalam usia produktif, pemerintah perlu membantu mereka agar dapat kembali memperoleh pekerjaan. Bondan mendorong Disnaker memberikan akses informasi lowongan pekerjaan kepada para pekerja terdampak.
“Ketika dinas mempunyai informasi tentang lowongan pekerjaan, mereka juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan informasi itu sehingga bisa melakukan opportunity untuk mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Selain kembali mencari pekerjaan, Bondan juga membuka peluang bagi pekerja yang ingin beralih menjadi pelaku usaha. Mereka dapat diarahkan mengikuti pelatihan maupun bergabung dengan komunitas UMKM melalui dinas terkait.
“Kalau mereka mau berwirausaha di UMKM nanti bisa dengan dinas Diskomperindag mendapatkan pelatihan maupun juga bisa digabungkan dengan komunitas UMKM yang sudah ada,” pungkasnya. (win)







