URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.

Mbak Google

KABAR RASIKA

5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Kajari saat menyerahkan surat bukti pemenang lelang (Foto Arief Rasika)
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Lima mobil yang pernah digunakan untuk mengangkut dan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kini berpindah tangan melalui mekanisme lelang terbuka yang digelar Kejaksaan Negeri Salatiga.

Kendaraan tersebut menjadi bagian dari 20 lot barang rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri Salatiga dalam rangkaian Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia. Lelang berlangsung melalui metode open bidding pada KPKNL Semarang, 11-12 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, mengatakan lima kendaraan roda empat yang diserahkan kepada pemenang lelang merupakan barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Hari ini ada lima kendaraan bermotor yang kita serahkan. Ini merupakan pelaksanaan dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang memiliki nilai ekonomis kemudian dilakukan lelang, dan hasilnya akan disetorkan kepada negara,” kata Erik, Kamis (13/8/2026).petang.

Menariknya, kendaraan tersebut bukan sekadar mobil biasa. Mobil-mobil itu sebelumnya digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus mengangkut solar secara berulang atau dikenal dengan istilah “ngangsu”.

Untuk menjalankan aksinya, kendaraan tersebut telah dimodifikasi. Di antaranya menggunakan tangki penampungan berkapasitas lebih besar, pemasangan pompa penyedot, hingga perubahan tertentu agar dapat mengambil BBM dalam jumlah banyak.

Selain itu, kendaraan tersebut juga diketahui digunakan dengan modus mengganti pelat nomor kendaraan serta barcode agar dapat menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

“Sudah dikondisikan untuk dikembalikan bentuknya, sehingga tidak bisa lagi digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana,” Tambah Erik.

Senada, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, menjelaskan seluruh barang rampasan negara yang dilelang telah melalui proses sesuai ketentuan hukum.

“Pada hari ini kami melaksanakan serah terima barang bukti perkara pidana umum yang telah inkracht dan dilakukan eksekusi melalui lelang terbuka untuk umum dengan metode Open Bidding KPKNL Semarang,” jelasnya.

Menurut Awan, total terdapat 20 lot objek lelang yang terdiri atas benda bergerak maupun tidak bergerak. Hasil lelang menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat karena sejumlah barang mendapatkan kenaikan harga penawaran yang signifikan.

“Rata-rata kenaikan penawaran lebih dari 100 persen dari harga limit. Bahkan ada barang yang kenaikannya mencapai 300 persen dari harga limit,” ungkapnya.

Peserta lelang juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Yogyakarta, Semarang, Madura, hingga wilayah lainnya. Setelah pemenang ditetapkan dan pembayaran dilunasi, barang kemudian diserahkan kepada pemilik baru.

Awan berharap pelaksanaan lelang melalui aplikasi resmi lelang.go.id dapat menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan.

“Kegiatan ini memberikan jaminan transparansi sekaligus menunjukkan bahwa eksekusi terhadap putusan hakim dilaksanakan secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pantauan Rasika FM, mobil yang dilelang tersebut didalamnya penuh nopol mobil palsu beserta barcode BBM solar.
Bahkan saat wartawan masuk ke dalam mobil aroma solar masih tercium.

Dengan dilelangnya kendaraan-kendaraan tersebut, Kejaksaan memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali digunakan untuk kegiatan ilegal, sementara hasil penjualannya menjadi penerimaan negara.

Erik Meza berikan keterangan media

BACA JUGA :

Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026
Kampung Keluarga Berkualitas Manggar Lestari, Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, meraih juara pertama nasional pengelolaan Kampung KB 2026 dari Kemendukbangga/BKKBN. Prestasi tersebut diraih melalui keterlibatan masyarakat dalam pemberdayaan lansia, pendampingan anak dan balita, seni budaya, serta berbagai program untuk meningkatkan kualitas keluarga dan lingkungan.
Kampung KB Manggar Lestari Desa Lerep Juara Nasional, Bukan Sekadar Soal “Dua Anak Cukup”

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved