KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara

Kajari saat menyerahkan surat bukti pemenang lelang (Foto Arief Rasika)

RASIKAFM.COM | SALATIGA — Lima mobil yang pernah digunakan untuk mengangkut dan menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal kini berpindah tangan melalui mekanisme lelang terbuka yang digelar Kejaksaan Negeri Salatiga.

Kendaraan tersebut menjadi bagian dari 20 lot barang rampasan negara yang dilelang Kejaksaan Negeri Salatiga dalam rangkaian Gebyar Lelang Serentak Kejaksaan Republik Indonesia. Lelang berlangsung melalui metode open bidding pada KPKNL Semarang, 11-12 Agustus 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, mengatakan lima kendaraan roda empat yang diserahkan kepada pemenang lelang merupakan barang bukti perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Hari ini ada lima kendaraan bermotor yang kita serahkan. Ini merupakan pelaksanaan dari putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang memiliki nilai ekonomis kemudian dilakukan lelang, dan hasilnya akan disetorkan kepada negara,” kata Erik, Kamis (13/8/2026).petang.

Menariknya, kendaraan tersebut bukan sekadar mobil biasa. Mobil-mobil itu sebelumnya digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus mengangkut solar secara berulang atau dikenal dengan istilah “ngangsu”.

Untuk menjalankan aksinya, kendaraan tersebut telah dimodifikasi. Di antaranya menggunakan tangki penampungan berkapasitas lebih besar, pemasangan pompa penyedot, hingga perubahan tertentu agar dapat mengambil BBM dalam jumlah banyak.

Selain itu, kendaraan tersebut juga diketahui digunakan dengan modus mengganti pelat nomor kendaraan serta barcode agar dapat menghindari pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

“Sudah dikondisikan untuk dikembalikan bentuknya, sehingga tidak bisa lagi digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana,” Tambah Erik.

Senada, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Salatiga, Awan Prastyo Luhur, menjelaskan seluruh barang rampasan negara yang dilelang telah melalui proses sesuai ketentuan hukum.

“Pada hari ini kami melaksanakan serah terima barang bukti perkara pidana umum yang telah inkracht dan dilakukan eksekusi melalui lelang terbuka untuk umum dengan metode Open Bidding KPKNL Semarang,” jelasnya.

Menurut Awan, total terdapat 20 lot objek lelang yang terdiri atas benda bergerak maupun tidak bergerak. Hasil lelang menunjukkan antusiasme tinggi dari masyarakat karena sejumlah barang mendapatkan kenaikan harga penawaran yang signifikan.

“Rata-rata kenaikan penawaran lebih dari 100 persen dari harga limit. Bahkan ada barang yang kenaikannya mencapai 300 persen dari harga limit,” ungkapnya.

Peserta lelang juga berasal dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Yogyakarta, Semarang, Madura, hingga wilayah lainnya. Setelah pemenang ditetapkan dan pembayaran dilunasi, barang kemudian diserahkan kepada pemilik baru.

Awan berharap pelaksanaan lelang melalui aplikasi resmi lelang.go.id dapat menjadi bentuk transparansi Kejaksaan dalam menjalankan eksekusi putusan pengadilan.

“Kegiatan ini memberikan jaminan transparansi sekaligus menunjukkan bahwa eksekusi terhadap putusan hakim dilaksanakan secara tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pantauan Rasika FM, mobil yang dilelang tersebut didalamnya penuh nopol mobil palsu beserta barcode BBM solar.
Bahkan saat wartawan masuk ke dalam mobil aroma solar masih tercium.

Dengan dilelangnya kendaraan-kendaraan tersebut, Kejaksaan memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali digunakan untuk kegiatan ilegal, sementara hasil penjualannya menjadi penerimaan negara.

Erik Meza berikan keterangan media

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Fakultas Pertanian dan Bisnis UKSW melalui program KKN mendampingi 25 warga Dusun Sengon, Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah bio-slurry dan limbah kotoran sapi menjadi pupuk organik cair, pupuk organik padat, serta MOL. Kegiatan selama sebulan ini mendorong pemanfaatan bahan lokal untuk mendukung pertanian berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia.
KKN UKSW di Desa Manggihan, Mahasiswa Olah Limbah Biogas jadi Pupuk Organik
[pekok2]