[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: November 23, 2021

Pabrik-PT-Dua-Kelinci-Di-Pati-Terbakar,-Belum-Diketahui-Penyebabnya
Pabrik PT Dua Kelinci Di Pati Terbakar, Belum Diketahui Penyebabnya
Kebakaran melanda Pabrik PT. Dua Kelinci yang berada di Jalan Raya Pati-Kudus, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati pada Selasa (23/11/2021)
Lansia-Asal-Jepara-Ditemukan-Meninggal-Di-Dalam-Sumur
Lansia Asal Jepara Ditemukan Meninggal Di Dalam Sumur
Seorang lansia ditemukan meninggal dunia di dalam sumur oleh Tim SAR Gabungan pada Senin (22/11/2021). Korban bernama Jaspani (70) warga Kuwasen RT 12  RW 4, Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara itu berhasil...
ganjar-27-9
UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Perusahaan Abaikan Struktur dan Skala Upah Kena Sanksi
Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2022 naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur...

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved