[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Februari 17, 2022

Polda-Jateng-Ungkap-Pencurian-Modus-Ganjal-ATM,-Korban-Merugi-Ratusan-Juta
Polda Jateng Ungkap Pencurian Modus Ganjal ATM, Korban Merugi Ratusan Juta
Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan kerugian korban mencapai ratusan juta. 
Tawarkan-Bisnis-Palet-dan-Jahe-Abal-abal,-Wanita-Ini-Tipu-Korbannya-Hingga-Setengah-Miliar
Tawarkan Bisnis Palet dan Jahe Abal-abal, Wanita Ini Tipu Korbannya Hingga Setengah Miliar
Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya pada Kamis (17/2/2022) menyampaikan, kronologi tindak penipuan itu bermula sekitar bulan Juni 2021 saat korban dikenalkan dengan tersangka HH untuk...
WhatsApp Image 2022-02-16 at 21.45
Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun
Sidang kasus korupsi Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret lima terdakwa ini kembali disidangkan Rabu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/2)

POPULER

Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut