URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sidang kasus korupsi Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret lima terdakwa ini kembali disidangkan Rabu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/2)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

featured-img

Sidang kasus korupsi Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret lima terdakwa ini kembali disidangkan Rabu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/2)

Majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu membacakan putusan, didampingi hakim anggota Joko Saptono dan hakim Adhoc Alfis Setyawan. Sama seperti sebelumnya, hukuman terberat dijatuhkan pada terdakwa Sunarti yang juga mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga.

Majelis hakim memvonis terdakwa yang melakukan TPPU ini dengan kurungan penjara 12 tahun, serta denda Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka diganti kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu saja, Sunarti juga harus mengganti kerugian negara atau Uang Pengganti (UP) senilai Rp 10,7 miliar. “Jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak bisa mengembalikan, diganti kurungan penjara 5 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam sidang. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Sunarti dihukum 13 tahun penjara.

Majelis juga menambah hukuman terdakwa untuk membayar UP Rp 5,84 Miliar. Jika dalam sebulan sesudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak membayar UP maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. “Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk UP, maka dipidana selama 4 tahun,” tegas hakim.

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bambang Sanyoto dan Maskasno. Keduanya terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU. Keduanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 251 juta apabila tidak dilaksanakan dalam sebulan harta benda disita dan maka dipidana selama 1 tahun

BACA JUGA :

Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Kota Salatiga menerjunkan 30 anggotanya untuk mendukung pelaksanaan TMMD Reguler ke-129 Kodim 0714/Salatiga di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Ketua PPI Kota Salatiga Aditya Ramadhan menyebut kolaborasi bersama TNI dan masyarakat ini menjadi bentuk pengabdian sekaligus pengalaman perdana yang diharapkan memperkuat semangat gotong royong.
Terjun Langsung Bantu TMMD, PPI Salatiga bantu Kegiatan Kemasyarakatan
Gus Rozin Tegaskan 5 Pilar Strategis NU Dari Kemandirian Jam’iyah hingga Peran Global
Gus Rozin Tegaskan 5 Pilar Strategis NU: Dari Kemandirian Jam’iyah hingga Peran Global
Proyek wisata Jateng Valley di Kelurahan Susukan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, hingga kini belum kembali dilanjutkan setelah terhenti sejak pandemi COVID-19. Kondisi tersebut disampaikan warga dan pemerintah kelurahan, Senin (3/8/2026), yang berharap pembangunan segera diteruskan agar kawasan kembali hidup, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
Mangkraknya Jateng Valley, Warga Menanti Proyek Wisata Kembali Hidup
Sebanyak 250 siswa sekolah dasar dari Solo Raya, Sleman, dan Bantul mengikuti psikotes gratis pemetaan bakat dan minat di Aula Lantai 2 Masjid Raya Sheikh Zayed Solo, Minggu (2/8/2026). Kegiatan kolaborasi Beehive Tumbuh Ngremboko Salatiga, Masyarakat Vokasi (Mavi), dan Takmir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo ini bertujuan membantu orang tua mengenali potensi, karakter, dan minat anak sebagai dasar pendampingan serta pengembangan pendidikan yang lebih tepat.
250 Anak Antusias ikuti Psikotes Gratis di Masjid Raya Sheikh Zayed Solo
Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Pabrik Pengolahan Triplek di Tengaran Terbakar, Kerugian Milyaran Rupiah
Pabrik Pengolahan Triplek di Tengaran Terbakar, Kerugian Milyaran Rupiah

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Kota Salatiga memberikan penghargaan kepada pemenang Lomba Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) 2026 dalam apel pagi di Kantor Pemerintah Kota Salatiga, Senin (3/8/2026). Penghargaan diserahkan Wali Kota Salatiga, dr. Robby Hernawan, sebagai apresiasi atas inovasi yang mampu menjawab persoalan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong budaya inovasi yang berkelanjutan.
Pemkot Salatiga Anugerahi Pemenang Krenova 2026, Inovasi harus Jawab Persoalan
Pemerintah Kota Salatiga resmi melakukan soft launching parkir elektronik di Jalan Monginsidi, Senin (27/7/2026), sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan publik. Program hasil kolaborasi dengan Bank Jateng ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi parkir non-tunai untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Uji coba dimulai di dua ruas jalan sebelum diperluas ke 20 titik pada Oktober 2026 dan ditargetkan menjangkau sekitar 120 titik parkir pada awal 2027.
Berharap PAD Naik, Pemkot Salatiga Luncurkan Uji Coba Parkir Elektronik
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga