URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sidang kasus korupsi Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret lima terdakwa ini kembali disidangkan Rabu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/2)

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

featured-img

Sidang kasus korupsi Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret lima terdakwa ini kembali disidangkan Rabu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/2)

Majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu membacakan putusan, didampingi hakim anggota Joko Saptono dan hakim Adhoc Alfis Setyawan. Sama seperti sebelumnya, hukuman terberat dijatuhkan pada terdakwa Sunarti yang juga mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga.

Majelis hakim memvonis terdakwa yang melakukan TPPU ini dengan kurungan penjara 12 tahun, serta denda Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka diganti kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu saja, Sunarti juga harus mengganti kerugian negara atau Uang Pengganti (UP) senilai Rp 10,7 miliar. “Jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak bisa mengembalikan, diganti kurungan penjara 5 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam sidang. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Sunarti dihukum 13 tahun penjara.

Majelis juga menambah hukuman terdakwa untuk membayar UP Rp 5,84 Miliar. Jika dalam sebulan sesudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak membayar UP maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. “Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk UP, maka dipidana selama 4 tahun,” tegas hakim.

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bambang Sanyoto dan Maskasno. Keduanya terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU. Keduanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 251 juta apabila tidak dilaksanakan dalam sebulan harta benda disita dan maka dipidana selama 1 tahun

BACA JUGA :

Sebanyak 111 siswa SMP Arunika dan SD School of Life Lebah Putih mengikuti Kemah Alih Golongan 2026 di Bumi Perkemahan Kuncen, Polobogo, Kabupaten Semarang. Kegiatan dikemas sebagai pembelajaran berbasis pengalaman untuk melatih kemandirian, kerja sama, pemecahan masalah, dan kemampuan berpikir kritis melalui berbagai tantangan di alam.
Ratusan Siswa ikuti Kemah Alih Golongan, Tanamkan Sikap Belajar Mandiri, dan Bekerja Sama di Alam
Setelah sekitar 21 tahun terpisah dari keluarga, Nuryanto, warga Bugel, Sidorejo, Salatiga, akhirnya kembali ke rumah setelah ditemukan di Rumah Rehabilitasi Jalma Sehat, Kudus. Informasi tentang asalnya dari Salatiga ditelusuri relawan dan Dinas Sosial hingga identitasnya dipastikan oleh keluarga.
Setelah 21 Tahun Menghilang, Nuryanto akhirnya bisa Pulang ke Salatiga
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Sebanyak 165 warga binaan Rutan Kelas IIB Salatiga mengikuti Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) yang digelar BPS Kota Salatiga di Aula Rutan, Kamis (20/8/2026). Pendataan tersebut dilakukan untuk memperoleh data ekonomi yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan pembangunan, sekaligus memperkuat sinergi antara BPS dan jajaran pemasyarakatan.
Sensus Ekonomi 2026 Sasar Rutan Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Setelah sekitar 21 tahun terpisah dari keluarga, Nuryanto, warga Bugel, Sidorejo, Salatiga, akhirnya kembali ke rumah setelah ditemukan di Rumah Rehabilitasi Jalma Sehat, Kudus. Informasi tentang asalnya dari Salatiga ditelusuri relawan dan Dinas Sosial hingga identitasnya dipastikan oleh keluarga.
Setelah 21 Tahun Menghilang, Nuryanto akhirnya bisa Pulang ke Salatiga
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan