KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

Sunarti Mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga Divonis Penjara 12 Tahun

Sidang kasus korupsi Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Salatiga memasuki babak akhir. Perkara yang menyeret lima terdakwa ini kembali disidangkan Rabu di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/2)

Majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu membacakan putusan, didampingi hakim anggota Joko Saptono dan hakim Adhoc Alfis Setyawan. Sama seperti sebelumnya, hukuman terberat dijatuhkan pada terdakwa Sunarti yang juga mantan Kasubbag Kredit BPR Bank Salatiga.

Majelis hakim memvonis terdakwa yang melakukan TPPU ini dengan kurungan penjara 12 tahun, serta denda Rp 500 juta. Jika tidak bisa membayar denda, maka diganti kurungan 6 bulan.

Tak hanya itu saja, Sunarti juga harus mengganti kerugian negara atau Uang Pengganti (UP) senilai Rp 10,7 miliar. “Jika dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap tidak bisa mengembalikan, diganti kurungan penjara 5 tahun,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam sidang. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa Sunarti dihukum 13 tahun penjara.

Majelis juga menambah hukuman terdakwa untuk membayar UP Rp 5,84 Miliar. Jika dalam sebulan sesudah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak membayar UP maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. “Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk UP, maka dipidana selama 4 tahun,” tegas hakim.

Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Bambang Sanyoto dan Maskasno. Keduanya terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan JPU. Keduanya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 251 juta apabila tidak dilaksanakan dalam sebulan harta benda disita dan maka dipidana selama 1 tahun

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
DPC GEKRAFS Salatiga Dikukuhkan, Potensi Ekonomi Kreatif Terus Dikembangkan hingga Pasar Internasional
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendorong peningkatan kesejahteraan anggota Linmas melalui perluasan kesempatan kerja sebagai tenaga keamanan dan kebersihan. Hal itu disampaikan saat Apel Besar Aslinmas dan Abpedmas se-Jawa Tengah di Stadion Pandanaran Wujil, Kabupaten Semarang, Rabu (30/9/2026), yang diikuti lebih dari 7.000 anggota Linmas.
Saat Peserta Apel Aslinmas Berebut Ajak Foto KDM dan Sherly Tjoanda
Toyota Land Cruiser LC 300 menjadi salah satu kendaraan yang menarik perhatian pengunjung GIIAS Semarang 2026 di Muladi Dome Universitas Diponegoro, Rabu (30/9/2026). SUV premium tersebut diperkenalkan kepada masyarakat Jawa Tengah dengan menawarkan perpaduan desain gagah, kabin mewah, performa kuat, serta kemampuan off-road.
Land Cruiser LC 300 Mencuri Perhatian di GIIAS Semarang 2026
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
[pekok2]