URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah bahwa Pasal 100 KUHP Baru disahkan untuk memperingan hukuman mati mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga

Mbak Google

KABAR RASIKA

Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo

Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo

Menkumham Bantah KUHP Baru di Desain Untuk Ferdy Sambo

Yasonna H Laoly, saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/02/2023). // Foto dok IST

featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly membantah jika Pasal 100 KUHP Baru sengaja didesain untuk memperingan hukuman mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati. Sementara KUHP Baru memberikan masa percobaan 10 tahun bagi terpidana untuk berbuat baik di penjara. Bila selama 10 tahun ia berbuat baik, hukumannya dapat diubah menjadi penjara seumur hidup, tentu dengan berbagai persyaratan.[irp posts=”51701″ ]

“Muncul isu, KUHP sengaja disahkan untuk memberikan celah kepada Ferdy Sambo, keluar dari jerat hukuman mati” kata Yasonna H Laoly, saat memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Selasa (21/02/2023).

Menurut Yasonna, KUHP Baru telah dirancang dalam sejak puluhan tahun yang lalu dan lahir dari diskusi serta seminar yang panjang.

“My God. Itu jauh, jauh, jauh sebelumnya (perumusan pasal hukuman mati),” ujar Yasonna.

“Itu (sama saja) menghina kepada profesor-profesor kita, yang sudah meninggal dunia, termasuk Profesor Muladi. Beberapa Profesor hukum pidana kita yang mendesain hukum itu. Itu penghinaan kepada mereka”. Ujarnya.

Suasana Kuliah Umum di Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, dengan Dosen tamu Yasonna H Laoly,

Menkumham juga menjelaskan, untuk lahir sebagai suatu konsep hukum pidana yang sekarang, pasal hukuman mati di KUHP Baru telah mengakomodasi berbagai pemikiran dari semua pihak. Pasal 100 KUHP Baru merupakan solusi bagi mereka yang pro dan kontra terhadap pidana mati

“Telah mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang kemudian dapat diambil middle ground, antara abolisionis dan retensionis,” jelas Yasonna.

BACA JUGA :

Kiprah Kanaya Abigail, Mahasiswa Psikologi UKSW Mengajar SDGs dan Mengenalkan Indonesia di Slovakia
Kiprah Kanaya Abigail, Mahasiswa Psikologi UKSW Mengajar SDGs dan Mengenalkan Indonesia di Slovakia
Sebanyak 15 mahasiswa Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) mengikuti East Asia Student Encounter (EASE) 2026 di Kwansei Gakuin University, Jepang, selama 18 hari hingga 18 Agustus 2026. Program bertema Manifest the Dream: Our Journey Toward Peace in a Divided World ini memperkuat pertukaran budaya, jejaring internasional, dan pendidikan perdamaian melalui berbagai kegiatan akademik, budaya, serta diskusi lintas negara.
15 Mahasiswa UKSW Ikuti EASE 2026 di Jepang, Rayakan Misi Perdamaian Dunia
Malam ini, Ratusan Raja dan Pemangku Adat Berkumpul di UKSW Salatiga
Malam ini, Ratusan Raja dan Pemangku Adat Berkumpul di UKSW Salatiga
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) meraih penghargaan Most Impactful University for National Integration dalam ajang Solopos Best Brand and Innovation (SBBI) Awards 2026 di Solo pada 17 Juli 2026. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi UKSW dalam menghadirkan pendidikan inklusif, riset, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat melalui berbagai program di bidang kesehatan, lingkungan, pemberdayaan UMKM, serta penguatan ekonomi desa.
Berkat Akademi BUMDes, UKSW Raih Pengakuan Nasional atas Inovasinya
Muat Lebih

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved