KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Bharada E akan Menghuni Lapas Salemba Setelah Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Bharada E akan Menghuni Lapas Salemba Setelah Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Bharada E akan Menghuni Lapas Salemba Setelah Divonis 18 Bulan Penjara atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan mulai menghuni Lapas Salemba, Jakarta Pusat setelah dieksekusi untuk vonis 18 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (Foto:ANTARA/Melalusa Susthira K)
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (Foto:ANTARA/Melalusa Susthira K)

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mulai hari ini, Senin (27/2/2023), akan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, selama proses penyidikan dan persidangan, Bharada E yang berstatus saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu perkara (justice collaborator) menempati Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengatakan, pihaknya akan mengeksekusi vonis 18 bulan penjara yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Info dari Kejari Selatan hari ini (Bharada E) akan ke Salemba,” ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Senin (27/2/2023).

Sementara itu, Rika Apriliani Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bilang, sel kurungan Bharada E mempertimbangan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), membacakan keputusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

Hukuman 1,5 tahun penjara yang diputuskan ini jauh lebih rendah ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum yaitu 12 tahun penjara.

Eliezer terbukti menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang waktu kejadian perkara menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Merespons vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut umum mau pun pengacara Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding sampai batas waktu tujuh hari yang diberikan.

Sehingga, per tanggal 23 Februari 2023, vonis kepada Bahrada E sudah berkekuatan hukum tetap atau istilahnya inkrah.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]