KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Uang KKN Capai 9 Miliar, Lima Oknum Polda Jateng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Uang KKN Capai 9 Miliar, Lima Oknum Polda Jateng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Uang KKN Capai 9 Miliar, Lima Oknum Polda Jateng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Lima oknum Polda Jateng dipecat atau mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2023.
Istimewa
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy

Lima oknum Polda Jateng dipecat atau mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2023.

Selain diberhentikan jadi anggota Polri, kelima oknum Polda Jateng yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW juga dilakukan penempatan khusus (patsus) untuk diproses pidana. Selain kelima oknum tersebut, dua ASN Polda Jateng juga dilakukan proses hukum atas kasus yang sama.

Dari aksi oknum Polri ini, Polda Jateng mengaku barang bukti uang hasil KKN tersebut mencapai Rp. 9 miliar. Saat ini barang bukti tersebut sudah dikembalikan kepada orang tua peserta Bintara.

“Nominal keseluruhan ada sekitar 9 miliar. Itu secara keseluruhan ya,” terang Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat jumpa pers di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2023).

Iqbal menyebut ada puluhan wali murid yang menjadi korban dari oknum polisi tersebut. Permintaan uang yang disodorkan pun bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta.

“Bervariasi, ada yang 250 juta dan ini saya sampaikan kemarin ada isu capai 2,5 miliar itu adalah kumpulan dari semuanya puluhan orang yang dikumpulkan. Dan ini sudah dikembalikan,” ucapnya.

Kapolda memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menindak oknum polisi yang nekat berperilaku menyimpang dari kode etik Polri.

“Pak Kapolda sudah menyampaikan dan menekankan unsur Propam dan pengawas yang lain akan diintensifkan untuk upaya preventif terhadap orang-orang yang menembak di atas kuda,” tandasnya.

“Proses upacara PTDH nanti akan disampaikan, tapi mereka diberi waktu tiga hari untuk melakukan banding atau tidak,” lanjutnya.

Saat ini Iqbal menyebut pihaknya juga sedang melakukan pendalaman kasus tersebut.

“Masih dalam rangka penyelidikan di Dirkrimsus Polda Jateng,” pungkasnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
Pemkab Semarang mendorong Wisata Edukasi Setepeng di Bergas Lor menjadi pusat pelatihan keterampilan bagi masyarakat, termasuk ASN dan non-ASN menjelang pensiun. Budidaya ayam petelur dan ikan menjadi salah satu pilihan usaha yang dapat dipelajari secara langsung. Kawasan seluas sekitar 2,2 hektare itu juga akan dikembangkan dengan tanaman buah dan komoditas lainnya.
Wisata Edukasi Setepeng Jadi Tempat Belajar Usaha, Bupati Semarang Sasar ASN Jelang Pensiun
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
11 Pendaftar Calon Pimpinan Baznas Salatiga Lolos Administrasi
Jateng Guyub menggelar aksi penolakan rencana pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Lawu sejak Selasa (22/9/2026). Gerakan yang disebut menghimpun elemen masyarakat dari 28 kabupaten/kota di Jawa Tengah itu dilakukan dengan berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Jawa Tengah karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan kehidupan generasi mendatang.
Massa Gelar Aksi Longmarch Gedong Songo-Kantor Gubernur Jateng, Suarakan Penolakan Geothermal
[pekok2]