
Uang KKN Capai 9 Miliar, Lima Oknum Polda Jateng Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Lima oknum Polda Jateng dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam penerimaan Bintara Polri 2023. Selain itu, mereka juga dilakukan penempatan khusus untuk diproses pidana. Barang bukti uang hasil KKN tersebut mencapai Rp. 9 miliar dan sudah dikembalikan kepada orang tua peserta Bintara. Pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman kasus tersebut dan akan menindak oknum polisi yang nekat berperilaku menyimpang dari kode etik Polri.