[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Mei 9, 2022

Ke Pasar Karangayu, Ganjar: Berkah Lebaran Penjualan Naik, Stok Minyak Mulai Banyak
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendapati stok minyak goreng di pasar mulai melimpah dan harga sejunlah kebutuhan pokok masih fluktuatif. Hal itu ditemukannya usai cek ke Pasar Karangayu Semarang, Senin...
Alhamdulillah 71 Perusahaan di Jateng Akhirnya Bayar THR Pekerja
Ada 205 aduan, dari jumlah itu 71 perusahaan akhirnya membayarkan THR pekerjanya secara penuh. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, aduan terkait THR terus...
Halal Bi Halal Virtual, Ganjar Sebut ASN Jateng Tak Perlu WFH
Hari pertama masuk kantor setelah libur panjang lebaran 2022, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggelar halal bi halal secara virtual, Senin (9/5). Meski ada kebijakan Menpan RB bahwa para ASN dibolehkan...
Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Penusukan Maut di Kedungmundu
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus penusukan berujung maut yang terjadi di Toko Helen No.60 Jalan Kedungmundu Raya, Kecamatan Tembalang Semarang pada Senin (2/4/22)
Microsoft company Security Requirements Vs Glass windows Defender
Microsoft Security Essentials demonstrates to you current dangers and health and safety recommendations. You can select to scan a file or folder, and click the “Scan” key to run a full scan....

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar