[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Juli 3, 2024

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri melakukan panen raya padi di Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu (3/7/2024). Di lahan ribuan meter persegi, petani menanam varietas unggul Inpari 32 (IR 32) dengan metode pemupukan kimia, semi organik, dan organik.
Panen Melimpah, Bupati Semarang Dorong Petani Gunakan Pupuk Organik
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mandiri melakukan panen raya padi di Desa Candirejo, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rabu (3/7/2024). Di lahan ribuan meter...
Bawaslu Kota Salatiga menegaskan bahwa seluruh ASN dan TNI/Polri harus tetap netral dalam pesta demokrasi, dengan sikap tegas terhadap aduan ketidaknetralan aparat pemerintah. Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Djayusman Junus, menekankan hal ini dalam acara sosialisasi pengawas pemilihan partisipatif di Laras Asri Hotel. K
Jelang Pilkada, Bawaslu Kota Salatiga Minta ASN Jaga Netralitas di Media Sosial
Bawaslu Kota Salatiga menegaskan bahwa seluruh ASN dan TNI/Polri harus tetap netral dalam pesta demokrasi, dengan sikap tegas terhadap aduan ketidaknetralan aparat pemerintah. Ketua Bawaslu Kota Salatiga,...

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo