[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: September 14, 2024

Rumah di Dusun Kroyo, Desa Bringin, Kabupaten Semarang terbakar pada Jumat malam (13/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, menghanguskan bagian dapur yang terbuat dari kayu. Kebakaran diduga disebabkan oleh kelalaian pemilik rumah yang lupa mematikan kompor saat memasak.
Lupa Matikan Kompor, Rumah di Bringin Hangus Terbakar
Sebuah rumah di Dusun Kroyo, Desa Bringin, Kabupaten Semarang terbakar pada Jumat malam (13/9/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, menghanguskan bagian dapur yang terbuat dari kayu. Kebakaran diduga disebabkan...
Program 'September Ceria' di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga memberikan kunjungan khusus anak bagi warga binaan sebagai hadiah atas perilaku baik mereka. Kegiatan ini dilaksanakan pada akhir pekan, di mana warga binaan dapat bercengkerama dengan keluarga, khususnya anak-anak mereka, selama satu jam.
Sabtu Ceria, Warga Binaan dapat Bonus Dikunjungi Anaknya
Program 'September Ceria' di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga memberikan kunjungan khusus anak bagi warga binaan sebagai hadiah atas perilaku baik mereka. Kegiatan ini dilaksanakan pada akhir pekan,...

POPULER

Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Salatiga Jadi Panggung Raja-Raja Nusantara dan Dunia, 100 Lebih Kerajaan Siap Berkumpul Juli 2026
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut