KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

2025, Semua Bidang Tanah di Kabupaten Pekalongan Harus Sudah Terdaftar

2025, Semua Bidang Tanah di Kabupaten Pekalongan Harus Sudah Terdaftar

2025, Semua Bidang Tanah di Kabupaten Pekalongan Harus Sudah Terdaftar

Pj Sekda mengungkapkan kegiatan hari ini juga sekaligus penyerahan sertifikat ke Pemda dan ormas keagamaan Muhammadiyah dan NU. “ Dan hari ni juga diserahkan sertifikat sebagai bukti pelayanan baik ke Pemda dalam hal ini kami selaku mewakili Bupati, bahwa sertifikat yang ada di Pemda ini sudah ditangani dengan baik dari Kementerian ATR /BPN ini . Kemudian yang kedua ke omas keagamaan khususnya, Muhamadiyah dan NU, juga telah disampaikan termasuk dari PLN dan sekaligus jalan tol juga,” jelasnya.

Ditegaskan pula bahwa semua aset masyarakat termasuk pemerintah harus ada surat bukti dan sekaligus sertifikat yang membuktikan bahwa itu kepemilikannya. “ Tahun 2025 momen yang sangat luar biasa semua harus bersertifikat. Saya yakin Kementerian ATR/BPN mampu untuk menyelesaikannya, “pungkas Pj Sekda Budi Santoso.

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Pekalongan, Imawan Abdul Ghofur menjelaskan bahwa pelayanan LOKETKU ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa secara langsung mendaftarkan pelayanan yang ada di BPN secara mandiri. “Di LOKETKU itu nanti masyarakat harus punya akun dulu, akses ke aplikasi ‘Sentuh tanahku’ kemudian kami verifikasi. Kalau cocok,kami beri akun kemudian berdasarkan akun itu mereka bisa mendaftarkan langsung ke kami (online), “ terangnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]