[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 2, 2025

Pemerintah Kabupaten Semarang mengawali tahun kerja 2025 dengan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD 2025 yang diadakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang pada Kamis, 2 Januari 2025.
Jamin Pelaksanaan APBD 2025 Tak Salahi Aturan, Pemkab Semarang Tandatangani Pakta Integritas
Pemerintah Kabupaten Semarang mengawali tahun kerja 2025 dengan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD 2025 yang diadakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang pada Kamis, 2 Januari 2025....
Pemerintah Kabupaten Semarang segera merealisasikan relokasi SDN 1 Bawen yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 Ambarawa-Bawen. Relokasi ini akan dilakukan di lahan seluas 2.953 meter persegi yang terletak di Tegalrejo, Kelurahan Bawen, yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi sekolah lama.
Relokasi SDN 1 Bawen Segera Dilaksanakan, Pemkab Semarang Beli Lahan di Tegalrejo
Pemerintah Kabupaten Semarang segera merealisasikan relokasi SDN 1 Bawen yang terdampak pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 6 Ambarawa-Bawen. Relokasi ini akan dilakukan di lahan seluas 2.953 m...

POPULER

BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang memastikan mayat yang ditemukan di dalam mobil Honda Jazz di wilayah Gubug, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (7/8/2026), merupakan Chandra Waskito, pemilik konter Royal Phone di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa. Korban diduga tewas akibat tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu pelaku serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kronologi serta motif kejahatan.
Polisi Pastikan Mayat dalam Mobil di Grobogan Bos Royal Phone Ambarawa

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved