[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: Januari 12, 2025

Film "Ambyar Mak Byar" memberikan kejutan menarik kepada ratusan penonton di Studio 3 NSC Salatiga pada Sabtu (11/1/2025) petang. Setelah menikmati kisah cinta backstreet Bethari dan Jeru dalam grup campursari Konco Seneng, penonton dapat bertemu langsung dengan pemain utama seperti Annisa Hertami, Timoer Rumbai, Dyah Mulani, dan Amos Adhi Putra, yang merupakan putra asli Salatiga.
Nonton Bareng Ambyar Mak Byar, Amos “Wektune Solotigo Mumbul Mumbul”
Film "Ambyar Mak Byar" memberikan kejutan menarik kepada ratusan penonton di Studio 3 NSC Salatiga pada Sabtu (11/1/2025) petang. Setelah menikmati kisah cinta backstreet Bethari dan Jeru dalam grup...
Kapten Inf. Supardi resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Kodrat Salatiga periode 2025-2029 dalam Musyawarah Kota (Muskot) yang digelar di Balai Prajurit Makutarama, Jalan Veteran Salatiga, pada Selasa (7/01/2025).
Proficiat, Kapten Supardi Jabat Ketua Pengkot Kodrat Salatiga Masa Bakti 2025-2029
Kapten Inf. Supardi resmi dikukuhkan sebagai Ketua Pengurus Kota (Pengkot) Kodrat Salatiga periode 2025-2029 dalam Musyawarah Kota (Muskot) yang digelar di Balai Prajurit Makutarama, Jalan Veteran Salatiga,...

POPULER

Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perdagangan menyiapkan Shelter Kridanggo sebagai pusat penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) kuliner melalui program SIPEKAT. Rencana tersebut disampaikan dalam kegiatan diseminasi di Aula Dinas Perdagangan Kota Salatiga sebagai upaya menyelaraskan penataan ruang kota, fungsi jalan, dan pemberdayaan ekonomi pedagang melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan serta sektor perbankan.
PKL Kuliner Salatiga akan Dipusatkan di Shelter Kridanggo