[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Day: April 13, 2025

Prakiraan-Cuaca-Semarang-Dan-Sekitarnya-Senin-14-April-2025
Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Senin 14 April 2025
Berdasarkan pengamatan Stasiun Meteorologi Ahmad Yani, cuaca di Semarang dan sekitarnya pada Senin, 14 April 2025 diprakirakan umumnya berawan dengan potensi hujan ringan hingga sedang, terutama pada siang...
Ratusan penyandang disabilitas mengikuti acara Halal Bihalal yang digelar komunitas Insan Berbagi Salatiga (IBS) di lantai 2 Convention Hall Terminal Tingkir, Kota Salatiga, pada Sabtu sore, 12 April 2025. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, Kapolres AKBP Veronica, Forkopimda, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat silaturahmi pasca-Ramadan.
IBS ajak Ratusan Difabel Gelar Halal Bihalal di Terminal Tingkir Salatiga
Ratusan penyandang disabilitas mengikuti acara Halal Bihalal yang digelar komunitas Insan Berbagi Salatiga (IBS) di lantai 2 Convention Hall Terminal Tingkir, Kota Salatiga, pada Sabtu sore, 12 April 2025....
tersengat listrik
Diduga kurang Hati hati, Tukang Cat Tembok di Salatiga Tersengat Listrik.
Seorang pekerja cat bernama Nugroho (40), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, tersengat listrik saat bekerja mengecat atap ruko di Ruko Rifki Karpet, Kelurahan Tingkir Tengah,...

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar